Menepis Narasi Intoleransi Lewat Gerakan Inklusif Negara Menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

Jakarta – Gerakan intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme sering kali bergerak dengan cara memarjinalkan kelompok minoritas dan menegasikan kekayaan tradisi lokal yang telah lama hidup di rahim Ibu Pertiwi. Mereka memaksakan keseragaman dan memandang sinis perbedaan keyakinan sebagai sebuah ancaman, padahal kekuatan sejati Indonesia justru terletak pada kebhinekaannya. 

Menghantam balik narasi pemecah belah tersebut, pemerintah mengambil langkah progresif yang sangat berani untuk meruntuhkan sekat diskriminasi di tengah masyarakat. Langkah inklusif ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak akan membiarkan kelompok intoleran mendikte jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara di tahun 2026 ini.

Pada kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang digelar Senin, 6 Juli 2026 ini, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mengumumkan kebijakan bersejarah ini secara langsung. “Saya secara resmi merilis Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai bentuk pengakuan penuh negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Malam ini, saya menyerahkan langsung Surat Keputusan tersebut kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia Pusat, Naen Suryono, bertempat di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur,” jelas Fadli Zon di awal sambutannya. 

Beliau memahami bahwa untuk mematikan benih radikalisme, aparatur negara harus menjamin kesetaraan hak tanpa syarat bagi seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali. “Saya menegaskan lewat keputusan menteri ini bahwa Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saya menetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini dengan harapan besar agar bisa menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” urai Fadli Zon.

Bagi pemerintah, pemenuhan hak sipil keagamaan lokal adalah senjata terbaik untuk menangkal ideologi transnasional yang ekstrem. “Saya memastikan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Bagi saya, hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan,” tambahnya.

Fadli Zon berharap agar penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia.

Perjuangan konstitusional dalam melawan dominasi kelompok intoleran ini ternyata membutuhkan komitmen jangka panjang yang luar biasa. Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan Dan Tradisi, Restu Gunawan, turut memberikan laporannya menggunakan perspektif orang pertama guna mempertegas konsistensi kementerian dalam merawat kebinekaan. 

“Saya melaporkan bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini sebenarnya telah kami lakukan sejak tahun 2005. Akhirnya, saya bersyukur karena pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi ditandatangani, dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul,” ungkap Restu Gunawan.

Melalui penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Indonesia secara lantang mengirimkan pesan kontranarasi kepada dunia bahwa radikalisme tidak akan pernah mendapatkan ruang subur di bumi Nusantara. Ketika negara memberikan jaminan hak yang setara bagi kelompok marginal seperti Penghayat Kepercayaan, maka sel-sel ekstremis akan kehilangan amunisi utamanya untuk memecah belah dan menciptakan konflik horizontal. 

Radikalisme hanya bisa tumbuh subur di atas tanah ketidakadilan dan pembiaran diskriminasi. Oleh karena itu, kebijakan inklusif ini bertindak sebagai tameng kebudayaan yang paling efektif. Keputusan berani ini membuktikan bahwa senjata terbaik untuk menghancurkan fanatisme buta adalah penegakan hukum yang adil dan pengakuan tulus terhadap pluralisme.