Kasus Rumah Duka di Depok Berujung Mediasi, Anggota DPR Minta Negara Lebih Aktif Cegah Intoleransi

Depok – Dugaan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah di sebuah rumah duka di kawasan Cipayung, Kota Depok, mendapat perhatian anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Hillary Brigitta Lasut. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan atas kebebasan beragama dan beribadah harus terus dijaga, sekaligus menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan konflik sosial berbasis kesalahpahaman.

Didampingi Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Depok Edi Sitorus serta sejumlah tokoh masyarakat, Hillary mendatangi lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mendengarkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.

Dalam kunjungan tersebut, Hillary menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga dapat menjalankan ibadah tanpa rasa takut ataupun tekanan. Menurut dia, hak beribadah merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi oleh kepentingan kelompok mana pun.

“Sebagai negara, kita harus hadir memberikan rasa nyaman dan perlindungan kepada masyarakat. Ketika negara hadir sebagai tempat mengadu dan tempat berlindung, masyarakat tentunya akan merasa aman,” kata Hillary di Depok, Rabu (1/7/2026).

Peristiwa ini sebelumnya memicu perhatian publik setelah muncul informasi mengenai dugaan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah di rumah duka. Namun, hasil klarifikasi yang dilakukan bersama pemerintah setempat menunjukkan tidak ditemukan adanya kebijakan resmi yang melarang pelaksanaan ibadah.

Dari hasil penelusuran tersebut, persoalan lebih disebabkan oleh miskomunikasi serta perbedaan persepsi di antara warga yang berkembang menjadi polemik. Melalui proses dialog dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman sehingga keluarga yang berduka dapat melaksanakan ibadah sebagaimana mestinya.

Bagi Hillary, penyelesaian melalui dialog patut diapresiasi. Namun, ia menilai persoalan serupa seharusnya dapat dicegah sejak awal sehingga tidak berkembang menjadi isu yang memicu keresahan masyarakat.

Ia menilai penanganan isu-isu intoleransi selama ini masih didominasi pendekatan reaktif. Aparat pemerintah maupun pemangku kepentingan lain, menurutnya, kerap bergerak setelah persoalan membesar atau menjadi perhatian publik.

Padahal, lanjut Hillary, jaminan kebebasan beragama telah diatur secara jelas dalam konstitusi sehingga perlindungan terhadap hak tersebut semestinya dilakukan secara konsisten melalui langkah-langkah pencegahan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah memperkuat edukasi mengenai nilai-nilai toleransi, kebebasan beragama, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga.

Menurut Hillary, edukasi tersebut perlu melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sehingga pemahaman mengenai kehidupan yang harmonis dapat dibangun sejak tingkat lingkungan.

Ia berharap sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai batas-batas hak dan kewajiban setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.

Hillary menilai penguatan literasi hukum dan toleransi menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial.

Menurut dia, toleransi tidak cukup hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari melalui sikap saling menghormati antarumat beragama.

“Saya berharap pemerintah hadir bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai pencegah. Kita sebagai wakil rakyat juga berusaha hadir mencegah kejadian-kejadian yang sama ke depannya. Agama boleh berbeda, kepercayaan boleh beragam, tetapi Indonesia dan NKRI tetap satu,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga berbagai persoalan yang berpotensi memicu gesekan sosial dapat diselesaikan melalui dialog, tanpa mengorbankan hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi.