DURHAM – Alexander Justin White, pria berusia 30 tahun asal Durham, Carolina Utara, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Putusan tersebut dijatuhkan oleh hakim federal setelah White ditangkap di bandara saat bersiap terbang ke Afrika Utara guna bergabung dan bertempur bersama kelompok teroris the Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS).
Merespons putusan tersebut, U.S. Attorney untuk Distrik Timur Carolina Utara, Ellis Boyle, langsung merilis pernyataan resmi yang menegaskan sikap tanpa kompromi pemerintah Amerika Serikat terhadap segala bentuk terorisme.
“Amerika Serikat tidak menoleransi terorisme dalam bentuk apa pun,” tegas Ellis Boyle dalam rilis resmi Departemen Kehakiman AS pada 22 Juni 2026. “Baik mereka pejuang di balik kibor (keyboard warriors) maupun mereka yang ingin menjadi petarung, Departemen Kehakiman dan FBI akan tanpa henti membawa mereka ke pengadilan. Hukuman ini menunjukkan komitmen teguh kami untuk memberantas kejahatan semacam itu dari negara kita dan dunia.”
Berdasarkan fakta persidangan, White terbukti menyebarkan propaganda pro-ISIS dan video rekrutmen melalui media sosial secara aktif antara bulan Mei hingga Oktober 2024. Selain propaganda, White juga melakukan atau berusaha melakukan transaksi keuangan untuk mendanai kamp pelatihan dan anggota ISIS. Rencana White akhirnya digagalkan oleh Gugus Tugas Terorisme Gabungan (JTTF) FBI wilayah Raleigh-Durham yang mencegatnya di bandara, lengkap dengan peralatan yang telah ia beli untuk tujuannya tersebut.
Selain vonis delapan tahun penjara dari Ketua Hakim Distrik AS, Richard E. Myers II, penegak hukum juga memastikan White akan diawasi secara ketat. Agen Khusus FBI yang menangani kasus ini di Carolina Utara, Reid Davis, menegaskan kembali pentingnya kewaspadaan aparat di tengah fakta bahwa ISIS terus menjadi ancaman nyata bagi kepentingan AS.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!