Cirebon – Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon memperketat pengawasan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah setelah menerima informasi mengenai adanya sejumlah pelajar yang terindikasi terpapar paham radikalisme. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan dini untuk membangun ketahanan pelajar terhadap pengaruh negatif di ruang digital.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, mengatakan informasi mengenai indikasi paparan radikalisme diterima dari Densus 88 Antiteror Polri. Berdasarkan informasi tersebut, salah satu pintu masuk penyebaran pengaruh negatif diduga berasal dari aktivitas anak-anak saat bermain game melalui telepon genggam.
“Kami mendapatkan informasi dari Densus 88 Antiteror bahwa sejumlah siswa di Kabupaten Cirebon terindikasi terpapar paham radikalisme. Paham ini berawal dari kebiasaan anak-anak bermain game di telepon genggam,” kata Ronianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, sejumlah permainan digital yang beredar saat ini menampilkan skenario penggunaan senjata dengan sasaran aparat negara. Meski dikemas sebagai hiburan, konten semacam itu dikhawatirkan dapat memengaruhi cara pandang anak apabila dikonsumsi tanpa pendampingan dan pengawasan.
“Dalam permainan tersebut terdapat penggunaan senjata dengan target aparat negara. Dari permainan-permainan seperti itu dikhawatirkan anak-anak mulai belajar memusuhi aparat negara,” ujarnya.
Merespons kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mengambil langkah preventif dengan memperketat aturan penggunaan telepon genggam di sekolah. Siswa pada prinsipnya tidak diperkenankan membawa gawai ke lingkungan sekolah kecuali benar-benar dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran.
“Upaya yang kami lakukan agar paham ini tidak menyebar kepada anak-anak di Kabupaten Cirebon adalah dengan melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Selain itu, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, baik kepala sekolah maupun guru, terkait bahaya paham tersebut,” kata Ronianto.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi pemanfaatan teknologi, melainkan memastikan penggunaan perangkat digital tetap berada dalam koridor pendidikan dan tidak membuka peluang anak mengakses konten yang berpotensi membentuk pola pikir negatif.
Selain memperkuat pengawasan di sekolah, Dinas Pendidikan juga meningkatkan edukasi kepada para tenaga pendidik mengenai deteksi dini terhadap indikasi paparan radikalisme di lingkungan pendidikan. Guru dan kepala sekolah diharapkan mampu mengenali perubahan perilaku siswa yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Ronianto menilai upaya pencegahan tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan keluarga. Karena itu, pihaknya mengajak orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak, termasuk durasi penggunaan telepon genggam dan jenis permainan yang diakses setiap hari.
“Kami juga berupaya menggandeng orang tua dalam upaya pencegahan radikalisme. Peran orang tua sangat penting. Jangan sampai anak-anak dibiarkan bermain handphone dalam waktu yang terlalu lama, apalagi memainkan game yang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap pola pikir mereka,” tuturnya.
Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi benteng pertama dalam membentuk karakter anak di tengah derasnya arus informasi digital. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak dinilai dapat meminimalkan risiko keterpaparan terhadap konten bermuatan kekerasan maupun ideologi ekstrem.
Terkait kemungkinan penindakan terhadap permainan digital yang dinilai berpotensi memengaruhi pola pikir anak, Ronianto mengatakan kewenangan tersebut berada pada instansi terkait. Pihaknya telah menyampaikan informasi tersebut kepada Densus 88 Antiteror untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Harapan kami persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan. Informasi tersebut sudah kami sampaikan kepada Densus 88. Kami juga mengajak seluruh pihak, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama menjaga anak-anak agar tidak terpapar paham yang berbahaya,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon berharap kolaborasi antara sekolah, keluarga, aparat keamanan, dan pemerintah dapat memperkuat ketahanan generasi muda terhadap berbagai bentuk penyebaran paham radikalisme yang kini semakin banyak memanfaatkan ruang digital sebagai media penyebaran.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, literasi digital dan pengawasan terhadap penggunaan gawai dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman sekaligus membentuk pelajar yang kritis, toleran, dan memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!