Jakarta – Sebagai bagian dari upaya penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, Pemerintah Indonesia menyusun regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Nantinya, selain ditujukan untuk mengatasi kejahatan dan kekerasan seksual, peraturan ini juga menyasar tindakan diskriminasi serta perundungan yang terjadi, baik di dunia nyata ataupun digital.
Melalui acara dengan tajuk “Ngopi Bareng Media, terkait Program Belmawa”, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Beny Bandanadjaja, menegaskan komitmen Pemerintah terhadap pencegahan tindak kekerasan bahkan sebelum hal tersebut dilakukan.
“Pemerintah berkomitmen untuk menempatkan aspek pencegahan sebagai prioritas utama, bukan hanya penanganan kasus setelah pelanggaran terjadi. Kebijakan ini diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi,” terang Beny di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, regulasi ini adalah bentuk pengembangan dari peraturan lain, yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang didalamnya lebih banyak berfokus pada kekerasan seksual. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 akan memiliki cakupan yang lebih luas, bahwa bentuk kekerasan yang harus dicegah dan ditanggulangi tidak hanya terhadap kekerasan seksual semata, namun juga terhadap psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan instansi yang mengandung unsur kekerasan.
“Begitu banyak tindakan yang sampai hari ini dianggap sebagai sekadar candaan, namun faktanya itu adalah bagian dari tindak perundungan atau bahkan kekerasan. Sebagai antisipasinya, kami harapkan sosialisasi ini adalah permulaan dari upaya yang berkelanjutan untuk menangkal tindak kekerasan. Hal ini begitu penting, mengingat setiap tahunnya semua perguruan tinggi menerima banyak mahasiswa baru dengan perbedaan latar belakang dan pemahaman terhadap bahayanya tindak kekerasan yang beragam,” jelas Beny.
Bicara upaya pencegahan, Kemendiktisaintek telah menyiapkan langkah preventif berupa mewajibkan semua perguruan tinggi untuk melakukan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), yang didalamnya telah memuat materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Peran Pemerintah, dalam hal ini melalui Satgas (Satuan Tugas) PPKT, tidak hanya berlaku pasif dan menunggu adanya laporan yang datang, namun juga perlu melakukan pencegahan yang sistematis dan dapat diandalkan oleh para korban kekerasan. Beny menekankan, para satgas harus mengutamakan kepentingan pemulihan korban dengan tetap objektif dan akuntabel.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, seluruh perguruan tinggi negeri telah memiliki Satgas PPKPT. Sementara itu, sekitar 2.551 perguruan tinggi swasta juga telah membentuk satgas serupa dari total sekitar 4.000 perguruan tinggi di Indonesia.
Beny menyimpulkan, peningkatan banyaknya laporan tindak kekerasan di satuan pendidikan di masa awal pembentukan satgas bukan berarti menandakan kondisi yang buruk. Bisa saja hal tersebut justru menunjukkan peningkatan laporan yang berani dikemukakan para korban terhadap satgas anti kekerasan sebagai upaya meminta perlindungan.
“Jangka panjangnya, diharapkan jumlah kasus kekerasan yang secara nyata terjadi bisa menurun, yang menunjukkan bahwa sistem pencegahan kekerasan telah berhasil memenuhi fungsinya,” imbuh Beny.
“Kami berharap agar penguatan regulasi yang melibatkan edukasi yang berkelanjutan, dan optimalisasi peran satgas anti kekerasan di perguruan tinggi, bisa mendukung kegiatan belajar mengajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua mahasiswa dengan segala ragam latar belakangnya,” pungkasnya.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!