Batam – Posisi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan membuat daerah ini menjadi salah satu titik strategis dalam upaya pencegahan radikalisme dan ekstremisme berbasis kekerasan. Mobilitas lintas negara yang tinggi dinilai menuntut adanya sistem antisipasi yang lebih kuat dan terukur.
Karena itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Densus 88 Anti-Teror Polri dan Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE).
Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Pemerintah Daerah terhadap Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) 2026–2029 yang digelar di Batam, Kamis (7/5).
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Dionnisius Elvan Swasono, menegaskan setiap daerah harus memiliki strategi pencegahan yang sesuai dengan karakter wilayah masing-masing.
“Penyamaan persepsi dan penguatan komitmen seluruh pihak sangat penting agar implementasi RAN PE di daerah benar-benar berjalan efektif. Penyusunan RAD PE harus berbasis kondisi lokal dan melibatkan semua unsur terkait,” kata Dionnisius.
Ia menilai pendekatan berbasis lokal penting agar program pencegahan tidak bersifat umum, tetapi mampu menjawab tantangan nyata di lapangan, mulai dari kondisi geografis hingga tingkat kerawanan daerah.
Menurut Dionnisius, pelibatan tokoh agama, akademisi, masyarakat sipil, serta organisasi perangkat daerah menjadi fondasi penting untuk membangun sistem pencegahan yang komprehensif.
Dalam forum yang sama, Densus 88 Anti-Teror Polri mengingatkan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan tumbuh bertahap dari bibit intoleransi.
“Jangan menunggu sampai muncul aksi kekerasan. Pencegahan harus dimulai sejak muncul bibit intoleransi dan paham kebencian di masyarakat,” ujar Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana.
Menurutnya, penguatan toleransi, edukasi masyarakat, dan deteksi dini terhadap ujaran kebencian harus menjadi fokus utama agar potensi ancaman dapat dihentikan sejak awal.
Sementara itu, Kepala Satgaswil Densus 88 AT Polri Kepulauan Riau, Kombes Pol Faisal Syahroni, mengatakan ancaman radikalisme kini semakin kompleks karena berkembang melalui ruang digital.
“Penguatan ketahanan masyarakat harus dilakukan bersama-sama. Potensi radikalisasi bisa menyasar siapa saja, termasuk generasi muda,” katanya.
Ia mengingatkan anak-anak dan remaja menjadi kelompok paling rentan terpapar paham radikal jika tidak mendapatkan pendampingan dan edukasi yang memadai.
Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Riau, Muhamad Iksan, menyebut pembentukan RAD PE sangat relevan bagi Kepri sebagai daerah yang terbuka terhadap interaksi lintas negara.
“Kepri merupakan daerah yang sangat terbuka terhadap interaksi lintas negara. Karena itu, penguatan pencegahan radikalisme menjadi kebutuhan penting demi menjaga stabilitas daerah,” ujarnya.
Ke depan, RAD PE akan menjadi instrumen koordinasi antarinstansi daerah untuk menjalankan program pencegahan ekstremisme melalui pendekatan lunak atau soft approach, dengan melibatkan masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan organisasi sipil.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap pencegahan radikalisme tidak hanya berbasis penindakan hukum, tetapi dimulai lebih awal melalui penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!