DPR Nilai Perpres RAN PE Jadi Langkah Baru Cegah Terorisme

DPR Nilai Perpres RAN PE Jadi Langkah Baru Cegah Terorisme

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026-2029.

Aturan tersebut dinilai menjadi penanda perubahan pendekatan pemerintah dalam menghadapi ancaman terorisme, dari pola reaktif menuju langkah pencegahan yang lebih sistematis dan kolaboratif.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, menyebut kebijakan itu sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pencegahan ekstremisme sejak dini.

“Saya mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 8 Tahun 2026 karena mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi preventif dan collaborative,” kata Falah, Selasa (5/5/2026).

Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, Falah mengingatkan agar implementasi aturan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia menegaskan pendekatan pencegahan tidak boleh menghilangkan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus terorisme.

“Perubahan paradigma ini tetap tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM serta asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Perpres itu diketahui diteken Presiden Prabowo pada 9 Februari 2026. Dalam beleid yang diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara, pemerintah menekankan bahwa pencegahan ekstremisme harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah menilai pendekatan lintas sektor diperlukan untuk menjamin hak rasa aman masyarakat dari ancaman terorisme dan radikalisme berbasis kekerasan. Pendanaan program RAN PE 2026-2029 disebut bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.