Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 Provinsi sebagai bagian tidak terpisahkan dalam program penanggulangan terorisme di daerah. Sayang, sejauh ini belum ada payung hukum yang mengatur keberadaan FKPT, sehingga langkah FKPT belum mulus dalam menjalankan programnya, termasuk sulit mendapatkan dana dari APBD.
“Payung hukum ini sangat penting agar ke depan FKPT bisa melakukan koordinasi yang baik dengan berbagai lembaga dan instansi terkait di daerah. Selain itu, bila ada payung hukumnya, sangat mungkin FKPT tidak hanya mendapatkan dana dari APBN melalui BNPT, tetapi juga bisa dari APBD. Yang pasti bila sudah ada payung hukumnya, keberadaan FKPT tidak abu-abu,” kata Kasubdit Wawasan Kebangsaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Laode Ahmad saat memberikan paparannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) FKPT di Makassar, Senin (14/12/2015).
Menurut Laode, koordinasi menjadi sangat penting dalam menjalan program pencegahan terorisme di daerah tetapi tetap dalam konteks menjalankan Undang-undang (payung hukum). Koordinasi itu dibutuhkan dalam menyusun program agar tidak tumpang tindih dengan stakeholder lainnya.
“Tanpa koordinasi itu bohong. Kalau sudah ada payung hukumnya maka program pencegahan terorisme itu tidak tumpang tindih dengan program lainnya di lembaga-lembaga lain di daerah. Dengan begitu sinergi penanggulangan terorisme bisa berjalan dengan baik. Kita berharap nantinya tidak ada lagi keraguan atau kondisi FKPT yang dianggap abu-abu dan FKPT posisinya sejajar dengan forum strategis lainnya,” imbuh Laode.
Pada kesempatan itu, Laode menyarankan ada variasi dalam membuat modul-modul di seluruh perspektif pencegahan terorisme. Salah satunya ke depan ada semacam program outbond yang tujuannya untuk melakukan sosialisasi deteksi dan cegah dini pencegahan terorisme, sehingga stakeholder di daerah bisa lebih cepat mengantisipasi ancaman terorisme.