Jakarta – Transformasi kehidupan sejumlah mantan narapidana terorisme di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menunjukkan bahwa proses deradikalisasi tidak berhenti pada perubahan ideologi semata. Melalui pendekatan pemberdayaan ekonomi, mereka kini menjalani kehidupan baru sebagai petani yang berkontribusi pada masyarakat.
Program ini digagas oleh Satgaswil Jawa Barat Densus 88 Antiteror dengan melibatkan pihak swasta di daerah tersebut. Para eks napiter tidak hanya bekerja secara individu, tetapi juga bergabung dalam aktivitas pertanian bersama masyarakat setempat.
Kasatgaswil Jawa Barat Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Bogiek Sugiyarto, mengatakan beberapa dari mereka sebelumnya terlibat dalam jaringan terorisme.
“Di antaranya DS yang pernah terlibat dalam kelompok Bom Thamrin sebagai perakit bahan peledak, kemudian FRR, RS yang terkait aksi bom mobil di Bandung, serta IM yang pernah menjadi fasilitator penyeberangan WNI dalam kelompok Abu Sayyaf,” kata Bogiek, Rabu (4/3/2026) dikutip dari kompas.com.
Namun kini, kehidupan mereka telah berubah. Alih-alih dikenal sebagai sosok yang menimbulkan ketakutan, para eks napiter tersebut mulai diterima sebagai bagian dari masyarakat yang berkontribusi secara produktif.
Bogiek menjelaskan bahwa keterlibatan mereka dalam sektor pertanian merupakan bagian dari proses resosialisasi yang bertujuan membangun identitas sosial baru.
Ia mengaitkan pendekatan ini dengan teori sosiolog Erving Goffman dalam karya Asylums (1961), yang menjelaskan bagaimana individu dapat membentuk identitas baru melalui pengalaman dan lingkungan sosial yang berbeda dari masa lalunya.
Meski demikian, pendekatan pemberdayaan ekonomi melalui sektor pertanian ini masih belum banyak diterapkan secara luas.
Menurut Bogiek, dari sekitar 1.397 eks napiter di Indonesia, hanya sebagian kecil yang telah mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan melalui kegiatan produktif di sektor pertanian.
Padahal, sektor tersebut dinilai memiliki potensi besar karena bersifat inklusif, mampu menyerap tenaga kerja, serta memberikan nilai ekonomi berkelanjutan.
Dalam perspektif sosiologi ekonomi, Bogiek juga merujuk pada teori Robert K. Merton (1938) yang menyebut bahwa akses terhadap peluang ekonomi yang sah dapat mengurangi tekanan sosial yang sering menjadi pemicu tindakan menyimpang.
Karena itu, pemberian kesempatan kerja yang stabil dinilai dapat membantu mencegah kembalinya seseorang pada jaringan ekstremisme.
Pendekatan ini juga sejalan dengan pandangan peneliti terorisme John Horgan yang menekankan bahwa deradikalisasi bukan hanya perubahan cara berpikir, tetapi juga perubahan perilaku dan orientasi hidup.
“Deradikalisasi adalah perubahan cara pandang, sementara disengagement adalah perubahan perilaku. Keduanya harus berjalan bersama agar seseorang tidak kembali ke jaringan radikal,” ujar Bogiek.
Selain berdampak pada proses reintegrasi sosial, pemberdayaan eks napiter di sektor pertanian juga dinilai memiliki manfaat ekonomi yang lebih luas.
Menurut Bogiek, keterlibatan mereka dalam rantai produksi pangan dapat membantu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Karena itu, ia menilai program pemberdayaan eks napiter tidak seharusnya dipandang hanya sebagai program keamanan atau deradikalisasi semata.
“Pemberdayaan ini juga dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi berkelanjutan dan penguatan stabilitas sosial,” kata Bogiek.
Dengan membuka ruang bagi para eks napiter untuk kembali produktif, masyarakat tidak hanya membantu mereka membangun kehidupan baru, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial di tingkat lokal.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!