Wayan Sudirta Ajak Jurnalis Rawat Marwah Pancasila dan Konstitusi

JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., menegaskan bahwa pers memiliki peran vital sebagai pilar penjaga marwah konstitusi dan ideologi Pancasila di tengah gempuran disrupsi informasi digital. Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Senin (9/2/2026), sebagai refleksi atas tantangan eksistensial yang dihadapi jurnalisme profesional dalam merawat kewarasan publik dan demokrasi di Indonesia.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyoroti bahwa kebebasan pers di Indonesia bukanlah kebebasan absolut tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab sesuai prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat). Menurut Wayan, pers harus mampu menjadi harmoni hukum yang mencegah demokrasi berubah menjadi anarki informasi, terutama dengan menyediakan instrumen hak jawab dan koreksi untuk melindungi martabat warga negara.

“Pers adalah “Pilar Keempat” yang menggenapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam struktur ketatanegaraan kita,” kutip Wayan Sudirta, yang juga akademisi dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa.

Lebih lanjut, Wayan mengingatkan mengenai “badai eksistensial” yang kini dihadapi industri media, mulai dari kepungan media sosial, sensor algoritma, hingga dominasi konten clickbait yang sering mengabaikan esensi. Fenomena echo chamber di media sosial, di mana masyarakat hanya mengonsumsi informasi yang sesuai dengan keyakinan mereka, dinilai memperparah polarisasi. Oleh karena itu, ia mendorong pers untuk tetap mengedepankan jurnalisme mendalam dan empatik sebagai antitesis dari konten viral yang belum terverifikasi.