Pengakuan Pemerintah Jerman terhadap Komunitas Yazidi sebagai Penyintas Kejahatan ISIS

Jerman – Selama beberapa tahun terakhir, Jerman telah mencatatkan keberhasilan signifikan dalam mengamankan vonis dan menyelenggarakan persidangan terkait kejahatan internasional berat yang terjadi di berbagai belahan dunia, mulai dari Suriah dan Irak hingga Rwanda dan Gambia. Upaya penuntutan terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan menjadi inti dari kerja keras ini. Pengadilan Jerman berhasil menjatuhkan vonis kepada anggota rezim Bashar al-Assad serta pejuang teroris asing—baik laki-laki maupun perempuan—atas keterlibatan dalam organisasi teroris dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Fokus utama diberikan pada kekejaman yang dilakukan oleh anggota ISIS, khususnya terhadap komunitas Yazidi. Dalam proses ini, polisi, jaksa, dan hakim menghadapi tantangan besar terkait pembuktian serangan sistematis, identifikasi pelaku yang memiliki kaitan dengan yurisdiksi Jerman, efektivitas kerja sama antar-pemangku kepentingan, hingga pembuktian niat individual para pelaku dalam tindak pidana pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan perbudakan.

Langkah awal dilakukan dengan menetapkan dasar kecurigaan melalui kesaksian para saksi Yazidi di Jerman. Mereka mampu mengidentifikasi pejuang ISIS berpangkat tinggi yang terlibat dalam serangan awal di wilayah Sinjar, Irak, pada Agustus 2014, serta inisiasi perdagangan budak perempuan dan anak-anak Yazidi. Tantangan terbesar adalah membangun kaitan hukum yang kuat antara individu-individu tersebut dengan negara Jerman agar kasus dapat dibawa ke pengadilan.

Persidangan pertama terhadap kejahatan ISIS atas warga Yazidi dimulai pada 2019 dan 2020 dengan target tiga anggota perempuan ISIS yang kembali ke Jerman. Kerja sama dengan LSM seperti YAZDA mengungkap fakta bahwa para wanita ini menyekap budak Yazidi di rumah tangga mereka. Akibatnya, mereka didakwa secara kumulatif atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, serta membantu pemerkosaan.

Hukum acara Jerman mensyaratkan bahwa segala hal yang relevan untuk penilaian kesalahan harus disampaikan dalam sidang pengadilan. Demi menghindari risiko memunculkan ingatan yang traumatis bagi lebih dari 100 saksi Yazidi, jaksa mencari metode pembuktian alternatif. Fakta mengenai agenda destruktif ISIS dibuktikan melalui kesaksian petugas polisi yang melakukan wawancara awal, laporan dokumentasi serangan terhadap desa-desa dan warisan budaya, serta keterangan saksi ahli mengenai struktur ISIS dan tujuan mereka mendirikan kekhalifahan global.

Prosedur Kesaksian: Saksi harus memberikan keterangan secara langsung di depan terdakwa dan publik, yang merupakan lingkungan yang sangat sulit secara emosional.

Kompetensi Antar-Budaya: Pengadilan harus belajar bahwa persepsi waktu saksi Yazidi sering kali dikaitkan dengan peristiwa sejarah atau sensasi, bukan urutan kronologis angka yang kaku. Dengan memahami latar belakang budaya ini, hakim dapat menyesuaikan cara bertanya agar lebih efektif.

Penerjemahan: Sangat sulit menemukan penerjemah yang menguasai dialek “Shingali-Kurmanji”—campuran bahasa Kurdi Kurmanji dan Arab yang digunakan warga Sinjar.

Meskipun penuh rintangan, ketangguhan para saksi Yazidi menjadi kunci keberhasilan; satu saksi bahkan bersaksi dalam lima kasus berbeda yang berujung pada lima vonis hukum. Pengalaman selama lebih dari 20 tahun membuktikan bahwa Pasal 7 Kode Hukum Jerman tentang Kejahatan Terhadap Hukum Internasional dapat diterapkan secara efektif. Namun, keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja sama internasional yang erat. Kerja sama internasional adalah elemen esensial di setiap langkah menuju akuntabilitas pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan di tingkat global.