Pemkab Sergai Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi, Stabilitas, dan Kerukunan Antarumat Beragama

Pemkab Sergai Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi, Stabilitas, dan Kerukunan Antarumat Beragama

Sergai – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai kembali menegaskan komitmennya menjaga iklim toleransi, stabilitas, dan kerukunan antarumat beragama di Tanah Bertuah Negeri Beradat. Tekad tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nina Deliana Hutabarat, dalam Rapat Kerja Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM) Sergai yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sei Rampah, Rabu (3/12/2025).

Membacakan sambutan Bupati Sergai, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Tim PAKEM yang dinilai konsisten menjalankan fungsi monitoring, evaluasi, dan deteksi dini terhadap dinamika keagamaan serta aliran kepercayaan di wilayah tersebut. Menurutnya, kerja bersama lintas lembaga merupakan elemen penting untuk menjaga stabilitas dan harmoni sosial.

“Pemkab Sergai memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan. Semoga rapat ini dapat membantu kita membaca perkembangan terkini dan merespons tantangan pengawasan aliran keagamaan demi menjaga harmoni dan toleransi,” ujarnya.

Ia turut menyoroti tantangan global seperti radikalisme dan praktik intoleransi, yang mengharuskan pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia. Setiap warga negara, tegasnya, berhak menjalankan keyakinannya secara bebas, dan negara berkewajiban memastikan hak tersebut terlindungi.

“Kita memahami bahwa keberagaman adalah kekayaan. Pemkab Sergai akan terus berupaya mewujudkan masyarakat Sergai Mantab—maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata Nina.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang juga Ketua PAKEM Sergai, Amriyata, menekankan bahwa keberagaman suku, budaya, agama, dan aliran kepercayaan harus dikelola melalui koordinasi yang kuat antarinstansi untuk mencegah potensi gesekan sosial.

“Indonesia memiliki kekayaan keyakinan dan budaya yang besar. Kondisi ini perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan konflik. Di sinilah peran PAKEM sebagai instrumen menjaga keharmonisan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kinerja PAKEM berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019, yang mengatur kolaborasi Kejaksaan RI dengan TNI, Polri, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, dan FKUB dalam memantau, meneliti, serta menganalisis keberadaan aliran kepercayaan maupun paham keagamaan di masyarakat. Upaya ini sejalan dengan poin kedelapan Visi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pentingnya penguatan toleransi dan kehidupan sosial yang harmonis.

Amriyata juga melaporkan capaian kinerja 2025, termasuk penghargaan dari Bupati Sergai atas keberhasilan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan. Hasil monitoring di Kecamatan Tebing Syahbandar dan Sei Rampah menunjukkan kondisi desa-desa dalam keadaan aman serta kondusif, berkat kolaborasi tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lokal.

Menatap 2026, ia berharap Tim PAKEM semakin aktif melakukan deteksi dini terhadap potensi munculnya paham atau aliran yang dapat memicu konflik sosial. Rapat kerja ini, lanjutnya, menjadi momentum memperkuat koordinasi untuk menjaga ketenteraman masyarakat dalam menjalankan keyakinan masing-masing. “Semoga rapat ini membawa manfaat besar bagi penguatan kerukunan, perlindungan hak beragama, dan terciptanya ketenteraman sosial di Kabupaten Sergai,” pungkasnya.