Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi menyerahkan sertifikat penerapan pedoman perlindungan sarana dan prasarana objek vital strategis kepada 24 pengelola objek vital serta 13 pengelola fasilitas publik, Senin (1/12/2025). Sertifikasi ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas penerapan standar minimum pengamanan sesuai ketentuan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.
Kepala BNPT, Komjen Pol (P) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setiap pengelola yang menerima sertifikat telah melalui proses asesmen dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan untuk mencegah potensi ancaman terorisme.
“Beberapa objek vital dan fasilitas publik yang telah kami asesmen sudah memenuhi standar minimal pengamanan terhadap ancaman terorisme,” ujar Eddy dalam acara penyerahan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Eddy menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan bagian dari penguatan sistem keamanan nasional, khususnya perlindungan terhadap fasilitas strategis yang berperan penting bagi keberlangsungan negara. Upaya tersebut juga sejalan dengan prioritas pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional, termasuk di sektor pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, hingga ekonomi biru.
BNPT berharap para pengelola yang telah tersertifikasi dapat terus meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi risiko, mengingat pola ancaman terorisme semakin dinamis dan kompleks.
“Ke depan, BNPT akan memperkuat kerja sama dengan perusahaan pengelola objek vital dan fasilitas publik untuk mengembangkan kapasitas serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi ancaman keamanan,” tambah Eddy.
Daftar Penerima Sertifikat Objek Vital Strategis (24 Pengelola):
PT PLN Indonesia Power UBP Jeranjang
PT PLN Indonesia Power UBP Keramasan – PLTGU Keramasan
PT PLN Indonesia Power UBP Cilegon – PLTGU Cilegon
PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu
PT PLN Indonesia Power UBP Sintang
PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih
PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin
PT PLN Indonesia Power UBP Tello – PLTD dan PLTG Tello
PT PLN Indonesia Power UBP Semarang – PLTGU Tambak Lorok
PT PLN Indonesia Power UBP Saguling – PLTA Saguling
PT PLN Indonesia Power UBP Mrica – PLTA PB. Soedirman
PT Jakarta International Container Terminal
PT Pelabuhan Tanjung Priok Branch Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali Nusra Cabang Benoa
PT Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Emas Semarang
PT Pelindo Terminal Petikemas TPK Semarang
PT LRT Jakarta
PT MRT Jakarta (Perseroda)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta – Stasiun Gambir
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta – Stasiun Pasar Senen
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VIII Surabaya – Stasiun Gubeng
Bandara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin – Belitung
Daftar Penerima Sertifikat Fasilitas Publik (13 Pengelola):
Kementerian Luar Negeri RI – Bidang Kepariwisataan
Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
Renaissance Bali Nusa Dua Resort
Sheraton Bali Kuta Resort
Pacific Place Mall
Sarinah
Tunjungan Plaza
Pakuwon Mall Surabaya
Royal Plaza
Pakuwon Mall Jogja
Pakuwon Mall Solo Baru
Pertamina Mandalika International Circuit (ITDC) –
Bidang Keramaian Tertentu:
Sentul International Convention Center (SICC)
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!