IRET Tak Hanya Ganggu Stabilitas Keamanan Tapi Juga Rusak Sendi Sosial, Ekonomi, dan Kehidupan Berbangsa

Sofifi – Intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) merupakan ancaman serius yang tidak hanya mengganggu stabilitas keamanan, tetapi juga merusak sendi sosial, ekonomi, hingga kehidupan berbangsa. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, M.Si.,  dalam Forum Penguatan Pemahaman ASN PPPK untuk Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Rabu (26/11).

Kegiatan yang digelar di Aula Nuku, Kantor Gubernur Maluku Utara, tersebut juga menjadi ruang pendalaman nilai-nilai Pancasila. Acara dihadiri Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Maluku Utara, Kepala Kesbangpol Provinsi, akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, serta seluruh ASN PPPK Pemprov Malut.

Dalam sambutannya, Samsuddin mengingatkan bahwa ASN tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural, tetapi juga harus menjaga integritas dan menghayati nilai-nilai Pancasila. “Nilai luhur Pancasila harus meresap dalam jiwa, pola pikir, dan perilaku kerja seluruh ASN,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua FKPT Maluku Utara, Dr. Hidayatusalam, menilai ancaman intoleransi dan radikalisme kini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Menurutnya, penyebaran paham radikal berlangsung lebih cepat dan kerap tidak terdeteksi, termasuk di lingkungan ASN.

Samsuddin menambahkan, sebagai unsur pemersatu bangsa, ASN memegang peran penting dalam mendorong kemajuan Indonesia, termasuk pembangunan Maluku Utara. “Kemajuan daerah membutuhkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berkualitas, dan itu bertumpu pada ASN,” katanya.

Menutup sambutannya, Sekprov mendorong agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyusun langkah pembangunan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta mewujudkan visi-misi daerah. Ia berharap forum tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat pemahaman ASN PPPK dalam menangkal intoleransi, radikalisme, dan terorisme.