Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi anak yang menjadi korban terorisme melalui pembentukan Tim Koordinasi Nasional Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme. Tim ini bekerja dengan pendekatan multisektoral yang menekankan tiga aspek utama: pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi, sekaligus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), pemulihan, dan keadilan restoratif.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional yang selaras dengan Asta Cita dan RPJMN dalam memperkuat sinergi antarlembaga pertahanan dan keamanan untuk mencegah serta menanggulangi terorisme, terutama di tengah meningkatnya rekrutmen dan paparan ekstremisme terhadap anak, termasuk melalui platform digital.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, kami membentuk Tim Koordinasi Nasional Perlindungan Khusus terhadap Anak Korban Terorisme, sekaligus menyusun pedoman mekanisme koordinasi penanganannya,” ujar Kepala BNPT Eddy Hartono dalam konferensi pers mengenai Rekrutmen Online Anak oleh Kelompok Terorisme, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/11).
Eddy menegaskan bahwa penanganan korban anak dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Hari ini kami hadir bersama Kementerian PPPA, Kemensos, Kominfo, LPSK, KPAI, serta aparat penegak hukum seperti Densus 88 dan Bareskrim. Pendekatan multisektor ini menitikberatkan pada pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan demi kepentingan terbaik anak, pemulihan, serta keadilan restoratif,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa rekrutmen anak melalui ruang digital telah menjadi ancaman global, bukan hanya terjadi di Indonesia. Karena itu, isu tersebut ditetapkan pemerintah sebagai salah satu prioritas nasional.
“Fenomena rekrutmen online ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga merupakan ancaman global. Karena itu isu ini masuk dalam RPJMN 2025–2029. Hari ini kami menyampaikan upaya negara dalam memberikan perlindungan bagi anak dari ancaman terorisme,” ujar Eddy.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!