Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menangani 8.320 konten bermuatan radikalisme dan terorisme dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Penanganan dilakukan melalui patroli siber internal serta laporan dari berbagai lembaga terkait.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan jumlah tersebut dihimpun sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 November 2025.
“Ada 8.320 konten radikal-terorisme yang sudah masuk atau kita tangani,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Alexander merinci bahwa konten radikal paling banyak ditemukan di ekosistem platform Meta, disusul oleh Google, TikTok, X, Telegram, layanan berbagi file, Snack Video, serta puluhan situs lainnya.
“Posisi terbesar ada di platform Meta, diikuti Google, TikTok, X, Telegram, file sharing, Snack Video, dan 10 situs yang juga kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Sebagian besar temuan berasal dari laporan lembaga pemerintah seperti Densus 88 Antiteror Polri, BNPT, hingga TNI. Alexander menegaskan bahwa setiap penanganan konten dilakukan secara legal dan terukur.
“Tindakan yang kita lakukan berdasarkan legalitas, berdasarkan hukum, dan tentunya proporsional,” tegasnya.
Setiap aduan konten radikal menjalani proses verifikasi bersama instansi terkait untuk menentukan langkah yang tepat, apakah take down, pemutusan akses, atau tindakan lain.
“Ketika mengenali konten atau situs, ada proses verifikasi yang kita lakukan bersama Densus dan BNPT sebelum mengambil tindakan,” kata Alexander.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!