Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) mendorong mahasiswa untuk menjadi motor penggerak dalam penguatan moderasi beragama di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa moderasi beragama merupakan kebutuhan fundamental dan eksistensial bagi bangsa yang majemuk seperti Indonesia.
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat mengukuhkan pengurus Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara (PMMBN) periode 2025–2027. Organisasi ini digagas oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai wadah kaderisasi mahasiswa perguruan tinggi umum (PTU) untuk memperkuat nilai moderasi beragama sekaligus menumbuhkan semangat bela negara di kalangan generasi muda.
“Moderasi beragama adalah keniscayaan bagi bangsa yang plural. Tantangan kita bukan menyatukan perbedaan, tetapi mengelola keragaman agar menjadi kekuatan,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, Kamaruddin menekankan bahwa keberagaman Indonesia perlu dikelola melalui nilai-nilai agama yang membawa manfaat, bukan perpecahan. Ia menegaskan tidak ada konsep mayoritas dan minoritas dalam konstitusi bangsa, karena setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab yang setara.
“Beragama seharusnya menghadirkan kemaslahatan bagi sesama, bersifat cerdas, progresif, dan relevan dengan tantangan zaman,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga mengutip hasil riset Harvard Business School tentang tiga faktor utama kesuksesan alumni terbaiknya: prestasi akademik yang cukup, jaringan sosial yang luas, dan kemampuan komunikasi interpersonal yang baik.
“Organisasi seperti PMMBN adalah ruang strategis untuk membangun jaringan dan kemampuan sosial. Sering kali, relasi dan komunikasi yang baik jauh lebih menentukan keberhasilan masa depan dibanding nilai akademik semata,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa PMMBN lahir dari semangat aktivisme mahasiswa yang peduli terhadap isu intoleransi dan radikalisme. Gagasan pendirian gerakan mahasiswa yang moderat, inklusif, dan nasionalis muncul pada tahun 2022, dan kini telah berkembang pesat dengan jaringan di lebih dari 225 perguruan tinggi umum di seluruh Indonesia.
“Anak-anak muda ini adalah calon pemimpin bangsa. Mereka ingin menanggalkan sekat-sekat organisasi formal kampus dan bersatu dalam PMMBN sebagai gerakan kebangsaan yang baru,” ujar Munir.
Munir menambahkan, lahirnya PMMBN juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, yang menegaskan peran Kemenag dalam memperkuat nilai toleransi dan semangat kebangsaan, terutama di lingkungan pendidikan tinggi.
Kemenag berharap PMMBN dapat menjadi motor penggerak moderasi beragama di kampus-kampus, serta menjadi wadah lahirnya generasi muda yang berwawasan kebangsaan, berjiwa toleran, dan siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!