Wamenkum: Notaris Harus Jadi Garda Depan Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Yogyakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) memiliki tanggung jawab penting dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Penegasan itu ia sampaikan saat melantik anggota MPPN dan MKNP periode 2025–2028 di Graha Pengayoman, Rabu (22/10/2025) pekan lalu.

“Sejak Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023, seluruh profesi hukum, termasuk notaris, dituntut untuk aktif dalam pencegahan TPPU dan TPPT,” ujar Eddy.

Menurutnya, peran notaris tidak berhenti pada penyusunan akta hukum, tetapi juga sebagai penjaga sistem hukum agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kejahatan keuangan. “Tugas Saudara bukan sekadar administratif, tetapi juga moral. Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan harus menjadi pilar etika dan hukum yang menjaga martabat profesi notaris,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Eddy menekankan, MPPN tidak hanya berfungsi menindak pelanggaran, tetapi juga berperan membimbing dan mendidik notaris agar patuh terhadap rekomendasi FATF dan ketentuan Undang-Undang TPPU. “Pengawasan yang progresif dan preventif harus dikedepankan agar profesi ini terus tumbuh secara sehat dan berintegritas,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan dan pembinaan notaris merupakan kewenangan langsung Menteri Hukum dan HAM, yang pelaksanaannya melekat pada MPPN dan MKNP. “Saya berharap seluruh anggota yang baru dilantik menjaga marwah lembaga ini sebagai sarana bagi masyarakat mencari keadilan dan kepastian hukum atas perilaku notaris yang melanggar etika profesi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy mendorong agar seluruh anggota majelis mengedepankan integritas, independensi, serta pemanfaatan sistem digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengawasan.

“Saya yakin dengan sinergi dan komitmen bersama, kita bisa membangun sistem pembinaan notaris yang kuat, profesional, dan berdaya saing global,” ujarnya menutup.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyambut baik arahan tersebut. Ia menyatakan bahwa MPPW DIY telah diarahkan untuk lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris di wilayahnya.

“Notaris adalah ujung tombak pelayanan hukum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, kejujuran, kepatuhan, dan profesionalitas adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi ini,” ujar Agung di Yogyakarta, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, kepatuhan notaris tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, tetapi harus mencerminkan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. “Kepatuhan adalah fondasi dari integritas. Notaris harus menjadi teladan dalam menegakkan nilai hukum yang berkeadilan,” tutupnya.