Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperluas cakupan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan menambahkan pendampingan khusus bagi anak korban jaringan terorisme. Layanan ini akan diintegrasikan melalui jejaring Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 389 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Kami terus memperkuat koordinasi dan kapasitas layanan di daerah, termasuk dalam pendampingan proses reintegrasi sosial bagi anak-anak yang direpatriasi,” ujar Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Ratna menegaskan, persoalan keterlibatan anak dalam jaringan terorisme adalah isu lintas sektor yang tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja. Menurutnya, upaya perlindungan khusus bagi anak harus melibatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Perlindungan anak dari paparan radikalisme dan kekerasan ekstrem adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus aktif berperan agar anak-anak kita terlindungi,” tegasnya.
Untuk memperkuat kesiapan layanan SAPA 129, KemenPPPA telah menyiapkan dua dokumen pendukung sebagai lampiran dalam rancangan Peraturan Menteri, yaitu:
Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme, dan
Pedoman Teknis Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme.
Kedua pedoman tersebut akan menjadi acuan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial bagi anak korban jaringan terorisme.
“Dokumen ini juga memperbarui Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. Saat ini, keduanya sudah masuk tahap finalisasi dan segera melalui proses harmonisasi,” tambah Ratna.
Kerja sama lintas lembaga antara KemenPPPA dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah terjalin sejak 2022 melalui nota kesepahaman tentang sinergisitas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam penanggulangan terorisme. Kolaborasi ini diperkuat lagi pada 2024 lewat perjanjian kerja sama khusus penanganan perempuan dan anak terkait tindak pidana terorisme.
Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono, menyambut baik penyusunan pedoman baru tersebut.
“Pedoman ini penting untuk memperjelas peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya Permen ini, penanganan anak korban jaringan terorisme akan lebih terarah dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak,” ujarnya.
Bangbang menambahkan, kebijakan yang disusun KemenPPPA sejalan dengan kerangka kebijakan nasional BNPT, termasuk implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE).
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!