Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta (Soetta) untuk merancang sistem mitigasi dan prosedur antisipasi ancaman terorisme. Langkah ini dinilai penting mengingat bandara merupakan objek vital nasional yang rawan dijadikan target aksi teror.
Permintaan itu disampaikan Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, dalam audiensi bersama Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Soetta, Putu Eka Cahyadhi, di Tangerang, Banten, Selasa (30/9). Eddy menekankan perlunya standard operating procedure (SOP) khusus mengenai penanganan ancaman terorisme di lingkungan bandara.
“BNPT siap memberikan dukungan. Ke depan, kita bersama Otoritas bisa merumuskan langkah mitigasi yang konkret,” ujar Eddy, Kamis (2/10).
Menurut Eddy, penguatan kerja sama antara BNPT dan otoritas bandara merupakan implementasi dari Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur perlindungan sarana-prasarana objek vital strategis serta fasilitas publik dari ancaman terorisme.
“Bandara adalah pintu gerbang negara, wajah bangsa. Karenanya, keamanan mutlak dijaga,” tegasnya.
Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Soetta, Putu Eka Cahyadhi, menyambut baik arahan tersebut. Ia menilai koordinasi lintas pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, baik untuk menjaga keamanan maupun meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kolaborasi dengan BNPT sangat penting. Kami berterima kasih atas arahan dan akan menindaklanjutinya agar sistem keamanan bandara semakin kuat,” ucap Putu.
Kasus terorisme di sektor transportasi udara bukanlah hal baru di dunia internasional. Meski Indonesia relatif aman dalam beberapa tahun terakhir, bandara dengan aktivitas padat seperti Soekarno-Hatta tetap berpotensi menjadi sasaran. Karena itu, langkah BNPT mendorong SOP antiteror dipandang sebagai bagian dari strategi preventif, bukan sekadar reaktif.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!