Solo – Negara memastikan tidak ada satu pun warganya yang menjadi korban tindak pidana terorisme terabaikan. Melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemerintah tengah menelusuri keluarga korban untuk memastikan mereka memperoleh hak-haknya, termasuk keluarga korban peristiwa bom bunuh diri di Gereja Kepunton, Solo, pada 2011 silam.
Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel S.H., M.Hum., menjelaskan penelusuran ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mengajukan permohonan pemenuhan hak kepada BNPT.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada Bapak Wali Kota Solo terkait pasca putusan MK. Hak-hak korban terorisme masa lalu yang belum terpenuhi kini dapat diajukan ke BNPT,” kata Rahel di Solo, Selasa (16/9/2025).
Dari delapan korban bom bunuh diri Gereja Kepunton, tercatat baru satu orang yang telah ditemukan keluarganya. Sementara tujuh korban lainnya masih ditelusuri identitas keluarganya. Rahel menegaskan pihaknya akan terus mencari agar hak-hak mereka dapat segera dipenuhi negara.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hak-hak korban dijamin tanpa memandang status. “Ketika keluarga korban sudah ditemukan, kita lakukan identifikasi dan assessment terlebih dahulu. Setelah itu, baru ditetapkan sebagai korban terorisme sesuai prosedur, sehingga bisa menerima hak dari negara,” jelasnya.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan pemerintah daerah siap membantu BNPT. Ia akan melibatkan kelurahan dan kecamatan untuk melacak keberadaan keluarga tujuh korban yang belum ditemukan.
“Kami bersama BNPT memfasilitasi pencarian ini. Dari delapan korban, baru satu yang diketahui keluarganya. Masih ada tujuh lainnya yang harus kita telusuri. Pemerintah kota akan berkoordinasi hingga ke tingkat wilayah,” ungkap Respati.
Hak-hak yang akan diberikan kepada keluarga korban antara lain rehabilitasi, pendampingan trauma healing, serta bentuk perlindungan lainnya. Upaya ini diharapkan menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam merawat keadilan dan kemanusiaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!