Menko Yusril: Insiden Demo Rusuh Belum Masuk Kategori Makar dan Terorisme

Makassar – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kerusuhan dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu tidak bisa serta-merta disebut makar ataupun terorisme. Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut insiden tersebut mengarah ke makar harus dipahami dalam konteks peringatan, bukan penetapan hukum.

“Demonstrasi yang disertai pengrusakan dan penjarahan memang bisa mengarah ke makar dan terorisme jika dibiarkan berlarut. Tetapi bukan berarti insiden kemarin sudah termasuk makar atau terorisme,” jelas Yusril di Makassar, Kamis (11/9).

Ia menegaskan, hingga kini tidak ada satu pun tersangka yang dijerat dengan pasal makar ataupun Undang-Undang Terorisme. “Mereka dijerat dengan pasal perusakan, penjarahan, pembakaran yang mengakibatkan kematian. Termasuk untuk 42 tersangka di Sulsel,” ungkapnya.

Yusril juga meluruskan pemahaman mengenai istilah makar dan terorisme. “Makar artinya upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Sementara terorisme adalah tindakan terorganisir untuk menimbulkan ancaman luas kepada masyarakat. Jadi jangan disalahpahami. Aksi kemarin memang mengarah ke sana, tapi syukurlah tidak sampai terjadi makar maupun terorisme,” tegasnya.

Pertemuan koordinasi pascainsiden ini juga dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama jajaran pejabat daerah, termasuk Kejati Sulsel, Polda Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, Ketua DPRD Sulsel, serta Wali Kota Makassar.

“Pak Menko memberikan arahan dan briefing kepada kita semua, sekaligus berbagi pandangan mengenai penanganan pasca demonstrasi, termasuk langkah-langkah kepolisian,” ujar Andi Sudirman.