Kanwil Kemenkumham Jabar Teguhkan Komitmen Cegah TPPU dan TPPT

Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat memperkuat kapasitas dalam mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dengan mengikuti webinar bertajuk “Korporasi Risiko Tinggi”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring pada Selasa (9/9/2025).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Hemawati Br. Pandia, bersama jajaran terkait turut hadir dalam kegiatan yang mengulas berbagai modus penyalahgunaan korporasi untuk aktivitas ilegal.

Narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ditjen AHU memaparkan bahwa entitas seperti yayasan dan organisasi non-profit rawan dimanfaatkan sebagai saluran pendanaan terorisme, terutama melalui penyalahgunaan sumbangan publik. Selain itu, praktik perusahaan cangkang, penggunaan nominee, hingga faktur palsu masih menjadi metode utama dalam menyamarkan hasil tindak pidana.

Hasil Sectoral Risk Assessment (SRA) 2025 yang dipresentasikan dalam webinar menunjukkan bahwa Jawa Barat masuk dalam wilayah dengan tingkat risiko geografis tinggi, bersama DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Beberapa sektor usaha yang dinilai paling rentan di antaranya bidang sosial-kemanusiaan, ekspor-impor, dan investasi, sementara industri perbankan dikategorikan berisiko sangat tinggi.

Salah satu strategi utama untuk meminimalkan risiko tersebut adalah memperkuat transparansi data Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO). Ditjen AHU menekankan bahwa kewajiban pelaporan dan pemutakhiran data BO harus dipenuhi setiap korporasi guna memudahkan proses penegakan hukum, perizinan, hingga kepentingan perbankan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil webinar ini dengan langkah nyata di daerah. 

“Partisipasi jajaran kami merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap korporasi yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas kriminal,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU/TPPT Tahun 2025, sekaligus menjadi upaya mewujudkan iklim usaha yang bersih, transparan, dan aman di Jawa Barat.