BNPT dan APH Perkuat Sinergi Jelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama aparat penegak hukum menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat sinergisitas menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026.

Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol. Sigit Widodo, menegaskan rapat ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme. “BNPT setiap saat siap memfasilitasi rekan-rekan penegak hukum jika menghadapi kendala di lapangan,” ujar Sigit, Selasa (26/8/2025).

Ia menjelaskan, KUHP baru mengatur tindak pidana terorisme dalam Bab XXXV sebagai Tindak Pidana Khusus. Hal ini karena terorisme memiliki karakteristik viktimisasi besar, bersifat transnasional, serta memerlukan tata cara peradilan khusus. Meski demikian, regulasi baru ini tidak mencabut undang-undang yang sudah secara khusus mengatur tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme.

Dengan adanya kerangka hukum yang lebih komprehensif, BNPT berharap koordinasi erat antarinstansi penegak hukum—Polri, Kejaksaan, lembaga peradilan, dan pemasyarakatan—dapat semakin meningkatkan efektivitas penanggulangan terorisme. 

“Tujuannya jelas, menjaga stabilitas keamanan nasional, melindungi masyarakat, dan mempersempit ruang gerak paham radikal maupun aksi teror,” tegas Sigit.

Forum ini sekaligus menjadi wadah berbagi pengetahuan serta menyamakan langkah dalam menghadapi dinamika kasus terorisme ke depan, sehingga transisi menuju KUHP baru dapat berjalan efektif dan terukur.