Menko Kumham Minta AS Buka Informasi Perkembangan Hambali di Guantanamo

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, meminta pemerintah Amerika Serikat (AS) menyampaikan informasi terbaru mengenai proses hukum Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme asal Indonesia yang telah lebih dari dua dekade ditahan di penjara Guantanamo.

Hambali saat ini dikabarkan tengah menjalani sidang di Pengadilan Militer AS. Dalam pertemuannya dengan Kuasa Usaha AS untuk Indonesia, Peter Haymond, di Jakarta, Kamis (21/8/2025), Yusril menegaskan pentingnya transparansi terkait status hukum Hambali.

“Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, Indonesia terbuka untuk membicarakan repatriasi warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani hukuman di luar negeri.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril dan Haymond juga membahas kelanjutan kemitraan komprehensif kedua negara, termasuk isu demokrasi, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan terorisme, serta kejahatan lintas negara.

“Indonesia berkomitmen menegakkan demokrasi dan HAM, namun upaya itu tetap harus dijalankan sesuai dengan nilai dan realitas nasional kami,” tegas Yusril.

Selain itu, Indonesia dan AS sepakat memperluas kerja sama di bidang imigrasi, pemberantasan perdagangan manusia, hingga reformasi profesional di sektor hukum.

Haymond menyampaikan bahwa tim hukum Departemen Pertahanan AS dijadwalkan akan mengunjungi Indonesia dalam beberapa bulan ke depan untuk membahas kasus Hambali.

Isu repatriasi turut mengemuka, baik terkait warga negara AS di Indonesia maupun 27 WNI yang saat ini berada di kamp pengungsian di Suriah Timur Laut. AS mendorong Indonesia untuk mempertimbangkan pemulangan mereka atas dasar kemanusiaan.

Dalam kesempatan yang sama, Haymond juga menyinggung kasus kapal supertanker MT Arman 114. Kapal tersebut diputuskan dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam dan kini menunggu eksekusi oleh Kejati Kepri. Kasus ini turut mendapat perhatian AS karena berkaitan dengan embargo minyak terhadap Iran.

AS juga menyatakan ketertarikan untuk melanjutkan negosiasi perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan Indonesia, agar mekanisme kerja sama hukum kedua negara dapat berjalan lebih efektif.

“Kami terbuka untuk meninjau kembali perjanjian bantuan hukum timbal balik yang pernah dibahas sebelumnya,” ucap Haymond.

Ia pun mengapresiasi kerja sama Indonesia dalam menerima pemulangan individu dari AS sebagai wujud nyata kemitraan yang terus berkembang. Selain itu, Haymond juga menyinggung soal kemungkinan pemberian pembebasan bersyarat dengan alasan kemanusiaan bagi warga negara AS yang sedang menjalani hukuman di Indonesia, termasuk Van Der Heiden dan dua warga AS lainnya.