Lima Napiter Dapat Remisi HUT RI ke-80, Dijemput BNPT dan Densus 88 Pulang ke Keluarga

Jakarta – Lima narapidana kasus terorisme resmi menghirup udara bebas usai memperoleh remisi pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Kepulangan mereka difasilitasi oleh Subdirektorat Bina Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri yang langsung mengantar ke kediaman masing-masing.

Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Sudaryanto, menegaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana terorisme tidak dilakukan secara sembarangan.

“Mereka mendapat potongan masa hukuman karena dinilai telah menunjukkan sikap yang lebih baik dibanding napi lainnya. Harapannya, kebebasan ini bisa menjadi momentum bagi mereka untuk benar-benar bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi bangsa,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Adapun lima nama narapidana terorisme (napiter) yang mendapatkan remisi adalah: Nurul Huda (47 tahun), Lukman Yunus (38 tahun), Ahmad Suherman (45 tahun), Irwan Wila (36 tahun), Zulkarnaen (54 tahun).

Sebelum bebas, mereka terlebih dahulu dilibatkan dalam upacara pengibaran bendera merah putih di Nusakambangan. Upacara tersebut diikuti oleh petugas lapas serta perwakilan warga binaan dari seluruh lembaga pemasyarakatan di pulau itu.

Sudaryanto berharap remisi ini menjadi titik balik penting. 

“Mereka telah melalui proses pembinaan dan evaluasi. Ke depan, kami berharap mereka benar-benar meninggalkan masa lalu dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.