Notaris sebagai Garda Depan: Kemenkum Aceh Perkuat Pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Banda Aceh — Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan hukum dan keuangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar pelatihan dan pendampingan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) bagi notaris di seluruh Aceh. Kegiatan ini dilangsungkan di Banda Aceh, Selasa (15/07/2025), dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa peran notaris kini tidak lagi sebatas pencatat transaksi hukum. Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan keuangan, mereka juga diharapkan menjadi mitra negara dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Notaris adalah simpul penting dalam lalu lintas transaksi hukum. Karena itu, penerapan PMPJ harus menjadi budaya kerja, bukan hanya formalitas administratif,” ujar Meurah dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menutup berbagai celah yang selama ini rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan keuangan.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menghadirkan pendampingan teknis langsung—mulai dari cara identifikasi pengguna jasa, analisis risiko, hingga prosedur pelaporan jika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan. Para narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang memberikan pembekalan berdasarkan praktik dan studi kasus terkini.

Meurah Budiman menekankan bahwa pengawasan bukan sekadar instrumen hukum, tapi juga medium edukasi untuk membangun budaya kepatuhan yang kuat di kalangan notaris.

“Kalau kita ingin membangun sistem hukum yang berintegritas, maka harus dimulai dari edukasi dan pencegahan. Ini bukan soal siapa yang salah, tapi bagaimana kita sama-sama membangun kepercayaan publik,” ungkapnya.

Para notaris yang hadir menyambut baik forum ini, yang mereka anggap sebagai wadah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab mereka sebagai pejabat publik.

Diharapkan, kegiatan ini mampu memperkuat sinergi antara notaris, Kemenkumham, dan lembaga penegak hukum dalam melawan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme—khususnya di wilayah Aceh yang memiliki dinamika sosial dan ekonomi tersendiri.

Dengan pendekatan pencegahan yang berkelanjutan, pemerintah berharap bahwa ke depan, peran notaris sebagai penjaga integritas hukum akan semakin kokoh, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan terus tumbuh.