Maros, Sulawesi Selatan — Pemerintah Kabupaten Maros mengambil
tindakan tegas terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
terbukti terlibat dalam jaringan terorisme. ASN bernama Marzuki (50),
yang terakhir bertugas di Kecamatan Mandai, resmi diberhentikan secara
tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Maros, Andi Sri Wahyuni AB, membenarkan pemecatan tersebut. Ia
mengatakan, proses pemberhentian dilakukan pada tahun 2024 setelah
Marzuki menyelesaikan hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya.
“Benar, satu orang ASN atas nama Marzuki diberhentikan secara tidak
hormat. Ia terakhir berdinas di Kecamatan Mandai,” ungkap Andi Sri
Wahyuni, Rabu (4/6/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Marzuki diamankan oleh
Densus 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga kuat terlibat dalam
aktivitas terorisme. Setelah menjalani proses hukum, ia divonis
bersalah dan menjalani masa hukuman pidana.
Pemerintah daerah kemudian memproses pemberhentian Marzuki sesuai
regulasi kepegawaian yang berlaku. Dalam aturan ASN, keterlibatan
dalam tindak pidana terorisme termasuk kategori pelanggaran berat yang
dapat mengakibatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pemberhentian dilakukan setelah putusan inkrah dan masa hukumannya
dijalani. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas ASN,”
tegas Andi Sri Wahyuni.
Sebagai konsekuensi dari status PTDH, Marzuki tidak lagi menerima
hak-haknya sebagai pegawai negeri, termasuk hak pensiun. Semua
fasilitas yang melekat pada status ASN juga otomatis dicabut.
“Tidak ada pensiun atau hak lainnya yang diberikan. Semua hak sebagai
ASN gugur,” pungkasnya.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!