Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di ITSK, OJK Susun RSEOJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Surat
Edaran OJK (RSEOJK) untuk mencegah praktik pencucian uang dan
pendanaan terorisme pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
(ITSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK),
Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi
menyatakan bahwa aturan tersebut dibentuk untuk mendukung penerapan
program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme
(PPT), serta Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Masal (PPSPM) pada
sektor ITSK.

“RSEOJK ini akan mengatur hal-hal yang meliputi penerapan program APU,
PPT, dan PPSPM berbasis risiko (risk-based approach), pengawasan aktif
direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian
internal, sistem informasi manajemen, SDM, serta pelaporan,” katanya
di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Selain itu, untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di
industri IAKD, ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang
memfinalisasi penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (RPOJK).

Ia menyatakan bahwa RPOJK tersebut antara lain terkait penilaian
kemampuan dan kepatutan pihak utama dan penilaian kembali pihak utama
di sektor ITSK.

OJK juga sedang menyelesaikan RPOJK terkait penerapan tata kelola dan
manajemen risiko di sektor ITSK.

Sementara itu, terkait pelaksanaan regulatory sandbox OJK yang
merupakan amanat POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan mengatakan bahwa terdapat 191
kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga Mei 2025.

“Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 pada bulan Februari 2024
hingga bulan Mei 2025, kami di OJK telah menerima tidak kurang 191
kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox OJK,” ucapnya.

Ia menuturkan bahwa saat ini terdapat terdapat enam peserta sandbox,
terdiri dari lima penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan
digital dan aset kripto serta satu penyelenggara lainnya yang masuk
kategori pendukung pasar.

“Selain itu, saat ini terdapat empat permohonan untuk menjadi peserta
sandbox yang terdiri dari tiga penyelenggara dengan model bisnis aset
keuangan digital dan aset kripto serta satu penyelenggara lainnya
dengan model bisnis open finance,” imbuh Hasan Fawz