Kemenag: Rumah Hafidz Terduga Teroris di Gowa Ilegal

Gowa – MAS atau Mu, terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Gowa
adalah seorang guru ngaji di sebuah rumah rumah hafidz. Terungkap
ternyata rumah hafidz tersebut ilegal atau tidak terdaftar di
Kementerian Agama (Kemenag) maupun instansi pemerintah lainnya.

Kepala Kantor Kemenag Gowa, Sulsel Jamaris di Gowa, Senin (26/5/2025)
mengatakan, rumah hafidz gratis (RHB) yang diduga tempat terduga
pelaku mengajar di Kecamatan Pallangga, Gowa, itu tidak terdaftar di
database Kemenag.

“Yang pasti ini (rumah hafidz RHB) itu tidak ada dalam database kita
dan dipastikan belum berizin. Kita baru tahu ada rumah hafidz
beroperasi setelah kejadian itu,” ujarnya.

Jamaris mengatakan pihaknya tidak dapat menutup atau mencabut izin
dari lembaga pendidikan yang dimaksud dalam kasus dugaan afiliasi
terorisme itu karena memang tidak berizin.

Ia memastikan jika rumah hafidz RHB yang dimaksudkan itu dipastikan
ilegal karena tidak terdaftar di Kemenag.

Menurut dia, Kemenag saat ini sudah tidak memberikan izin untuk
pendirian rumah hafidz, apalagi setelah dua tahun terakhir dinyatakan
moratorium.

“Yang pasti jika Kemenag tidak mengeluarkan izin berarti ilegal. Sudah
dua tahun terakhir ini, tidak ada lagi izin dikeluarkan karena memang
moratorium dan izin hanya diberikan kepada pendirian LPQ, TPA dan
TPQ,” katanya.

Sebelumnya, seorang pelajar MAS alias Mu diamankan aparat Densus 88
Antiteror dan Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan jaringan terorisme
di Jalan SD Daeng Emba, Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Diamankan di depan SMP Citra, di sini. Dia lagi membeli air galon.
Kalau motornya tidak (diamankan), orang saja diamankan. Sudah dibawa,
jam setengah enam sore,” ujar Nasir Daeng Nai selaku Ketua RW 04,
Kelurahan Samata, Gowa, Sabtu malam.