Penyuluh Agama Islam Wajib Aktif Sebarkan Moderasi Beragama dan Kebangsaan di Platform Digital

Jakarta – Penyuluh Agama Islam (PAI) wajib aktif menyebarkan
pesan-pesan keagamaan, moderasi beragama, dan nilai-nilai kebangsaan
di platform digital. Hal itu merupakan regulasi dari Keputusan
Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 1172 Tahun 2024 sebagai upaya
untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi digital.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, langkah ini merupakan
respons terhadap perkembangan di era digital, serta upaya meningkatkan
efektivitas dakwah dengan menjangkau khalayak yang lebih luas. Dia
menilai, media sosial memiliki peran strategis dalam membangun ruang
publik yang kondusif dan memperkuat harmoni sosial.

“Media sosial kini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan pesan
agama yang positif dan konstruktif. Penyuluh agama diharapkan mampu
beradaptasi dan memaksimalkan teknologi ini,” ujar Kamaruddin di
Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Kamaruddin mengatakan, penyuluh agama juga diarahkan membentuk Tim
Efektif Media Sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Tim ini diharapkan
menjadi garda terdepan dalam mengelola konten dakwah yang kreatif,
edukatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi
menambahkan, langkah ini juga merupakan upaya untuk mengoptimalkan
media sosial sebagai ruang dakwah yang modern dan penuh tantangan.

Melalui kebijakan ini, Zayadi menyebut, Kemenag menegaskan komitmen
dalam memberdayakan penyuluh agama berdakwah di ruang digital, demi
terciptanya masyarakat yang religius dan harmonis.

“Melalui kampanye bertajuk ‘Bangun Tim yang Efektif untuk Menyebarkan
Nilai Positif’, kami (Kemenag) menegaskan inisiatif ini tidak hanya
memperkuat penyampaian pesan agama tetapi juga menjadi langkah
strategis dalam menghadapi tantangan digital,” ujarnya.

Zayadi berharap, melalui pendekatan ini, dakwah penyuluhan agama dapat
lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Regulasi tersebut memuat sejumlah petunjuk pelaksanaan, yaitu:

1.Terdiri dari tim efektif media sosial penyuluh agama tingkat
provinsi dan kabupaten/kota.

2. Diwajibkan membuat akun media sosial yang akan digunakan untuk
melakukan penyuluhan di media sosial pada platform: Tiktok, Instagram
yang tersinkronisasi dengan Facebook, dan Youtube.

3. Wajib merumuskan, menyusun, dan membuat konten dakwah sesuai dengan
ketentuan petunjuk pelaksanaan.

4. Melakukan seleksi terhadap konten penyuluhan yang masuk dari penyuluh agama.

5. Wajib melakukan publikasi konten penyuluhan di media sosial.

6. Jadwal publikasi dilakukan setiap hari, sesuai jadwal yang telah
ditentukan di dalam Julkak Kepdirjen 1172.

7. Bentuk publikasi berupa: flyer/infografis, video dengan durasi
pendek, twibbonize, dan animasi.

8. Materi penyuluhan yang dipublikasikan terkait dengan topik:
kebimasislaman, haji dan umroh, kajian fikih, moderasi beragama, baca
tulis Al-Qur’an, dan kajian keislaman lain yang relevan.

9. Jenis materi yang dipublikasikan berupa: kutipan inspiratif, kajian
keislaman, tanya jawab keagamaan, kegiatan keagamaan, sosialisasi
program kegiatan, dan mitos/fakta yang menjadi kearifan lokal.

10. Wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas setiap 3 bulan
kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan ditembuskan
kepada tim efektif media sosial tingkat pusat.