Jakarta – Pemimpin Tertinggi Emirat Islam Afghanistan, Hibatullah
Akhundzada, mengeluarkan dekrit yang mengatur rehabilitasi dan
penghapusan catatan kriminal individu yang dinyatakan bersalah karena
memiliki keterkaitan dengan Taliban (yang saat ini berada di bawah
sanksi PBB terkait terorisme) selama pemerintahan republik sebelumnya.
Pernyataan tersebut diungkap oleh layanan pers pemerintah Afghanistan,
sebagaimana dilaporkan Sputnik pada Senin (23/12).
Dekrit tersebut memuat 10 pasal dan menginstruksikan pihak peradilan,
penegak hukum, serta otoritas pengawasan untuk menghapus semua catatan
terkait warga negara Afghanistan dan individu yang berhubungan dengan
Emirat Islam Afghanistan, yang sebelumnya dihukum, dicurigai, atau
dituduh oleh rezim sebelumnya karena berkolaborasi dengan otoritas
Afghanistan saat ini, demikian bunyi pernyataan tersebut.
Dekrit itu dapat merehabilitasi puluhan ribu warga negara Afghanistan
yang dihukum selama kepresidenan Hamid Karzai dan Ashraf Ghani, lanjut
pernyataan itu.
Juru Bicara Kementerian Kehakiman Afghanistan, Barakatullah Rasuli,
menambahkan bahwa hanya pengadilan Imarah Islam yang berwenang membuat
keputusan akhir mengenai apakah seseorang bersalah atau tidak.
“Kecuali jika mereka diajukan untuk peninjauan peradilan oleh
pengadilan Emirat Islam berdasarkan instruksi pimpinan, mereka
dianggap tidak bersalah,” kata Rasuli kepada Tolo News.
Tak hanya itu, Akhundzada juga mengeluarkan dekrit lain yang mengatur
hukuman bagi kejahatan perdagangan manusia, demikian juga disampaikan
dalam pernyataan tersebut.
Dekrit tersebut memberikan wewenang kepada Kementerian Dalam Negeri
Afghanistan untuk mencegah penyelundupan dan perdagangan manusia,
menangkap pelaku, dan menyerahkan mereka ke pengadilan militer.
Emirat Islam Afghanistan adalah nama resmi yang digunakan oleh Taliban
untuk menyebut pemerintahan mereka di Afghanistan. Nama itu digunakan
setelah pada Agustus 2021, Taliban berhasil merebut kembali Kabul
setelah runtuhnya pemerintahan Presiden Ashraf Ghani.