Jakarta – Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap tiga terduga
teroris kelompok Jamaah Anshor Daulah di tiga lokasi berbeda di Jawa
Tengah. Senin (4/11/2024). Ketiga tersangka tersebut BI, ST, dan SQ.
BI ditangkap di Jalan Lingkar Utara Kudus Desa Klumpit Kecamatan Gebog
Kabupaten Kudus, pada Senin (4/11/2024) pukul 00.15 WIB. Kemudian, ST
yang bertindak sebagai ideologi di kajian kecil Kelompok Anshor Daulah
Jawa Tengah. ST diketahui melakukan provokasi, dan propaganda untuk
melakukan aksi teror. Dia ditangkap di Kebonbatur Kecamatan Mranggen,
Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada pukul 4.10 WIB.
Sementara itu, SQ berperan aktif mengunggah narasi propaganda terkait
daulah dan provokasi untuk melakukan aksi teror di media sosial. SQ
ditangkap di hari yang sama pada pukul 14.45 WIB di Desa Suruh Kalang,
Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, ketiga
pelaku diduga merencanakan aksi teror dan terlibat dalam penyebaran
propaganda radikal melalui media sosial. Masyarakat diminta waspada
agar tidak terpengaruh propoganda teror mereka.
“Dilakukan penegakan hukum terhadap tiga tersangka kelompok Anshor
Daulah di wilayah Jawa Tengah melalui operasi bersama antara Densus 88
AT dan Satbrimobda Polda Jawa Tengah” kata Aswin dalam keterangan
resmi, Selasa (5/11/2024).
Aswin mengatakan, para pelaku diketahui memiliki rencana aksi teror
dan menyebarkan narasi provokasi serta propaganda di media sosial
untuk mengajak melakukan aksi teror. “Pelaku memiliki rencana aksi
teror dan menyebarkan narasi provokasi,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti,
seperti 20 senjata tajam, busur beserta anak panah, serta berbagai
alat olahraga dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk latihan.
Selain itu, ditemukan juga 30 buku terkait jihad yang mengarah pada
radikalisme, beberapa alat komunikasi, serta sejumlah spanduk yang
mengandung propaganda radikal. Aswin mengatakan, Jamaah Anshor Daulah
telah ditetapkan sebagai kelompok teror sesuai keputusan pengadilan.
“Masyarakat diharapkan waspada dan menghindari hubungan dengan
kelompok tersebut,” ungkap dia.
Penangkapan tersangka menunjukkan bahwa kelompok teror berupaya
merekrut anggota dan menanamkan pemahaman keliru.
“Masyarakat diharapkan tetap waspada dan dapat membedakan informasi
agar tidak terpengaruh propaganda teror di media sosial,” tegasnya.