Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Terorisme Bentuk Dukungan Kepada Pemerintah

Jakarta – Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA) menerbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi
Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme sebagai dasar koordinasi
perlindungan dan pemulihan anak korban jaringan terorisme yang
memerlukan kolaborasi lintas sektor. Pedoman itu dinilai sebagai
bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menangani anak korban
terorisme.

BNPT pun mengapresiasi atas pembentukan Pedoman Mekanisme Koordinasi
Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme yang disusun oleh
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang
didukung oleh mitra pembangunan seperti UNDP, UNODC dan UNICEF sebagai
bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menangani anak korban
terorisme.

“Bantuan dan dukungan tersebut pastinya merupakan bentuk komitmen
berkelanjutan mendukung pemerintah Indonesia dalam penanganan anak
korban jaringan terorisme di Indonesia,” kata Sestama BNPT, Bangbang
Surono, Ak., M.M., CA., saat memberikan testimoni dalam kegiatan
Diseminasi Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban
Jaringan Terorisme tersebut di Kantor Kementerian PPPA pada Jumat
(18/10/2024).

Bangbang berharap pedoman ini dapat menjaga prinsip-prinsip
perlindungan anak yang sejalan dengan kerangka hukum nasional.

“Diharapkan pedoman ini dapat menjaga terpenuhinya prinsip-prinsip
perlindungan terhadap anak, sejalan dengan kerangka hukum nasional dan
tercapainya tujuan pembangnan berkelanjutan dan mengakhiri segala
bentuk kekerasan terhadap anak,” harapnya.

Implementasi pedoman ini menjadi bagian dari peraturan Menteri PPPA
yang sudah ada sehingga diharapkan dapat memperkuat berbagai regulasi
nasional dan memastikan respon yang terkoordinasi di pemerintahan
pusat maupun daerah, serta penanganan yang kosisten dan efektif di
tiga aspek bidang yang saling terkait yaitu pencegahan, rehabilitasi
dan reintegrasi serta peradilan anak.