Bandar Lampung– Kejaksaan Tinggi Lampung mengajak pelajar SMAN 5
Bandar Lampung perangi judi online (judol), hindari kenakalan remaja,
hingga menjauhi gerakan radikalisme. Ajakan tersebut disampaikan tim
Kejati saat mengunjungi SMAN 5 untuk menyosialisasikan program Jaksa
Masuk Sekolah (JMS), di SMAN 5 Selasa (1/10/202].
“Pendidikan pengetahuan disampaikan kepada siswa SMAN 5 agar menjauhi
prilaku buruk di masyarakat,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati
Lampung Ricky Ramadhan, M.H,.
Program JMS bertema Kenalkan Wawasan Kebangsaan Bela Negara dan Anti
Radikalisme, katanya, agar pelajar ikut mencegah penyebaran paham
radikalisme dan kenakalan remaja.
“Peran institusi pendidikan menjadi sangat krusial dalam pencegahan
dan penyebaran paham radikalisme di kalangan anak usia sekolah,” kata
dia.
Melalui JMS, pelajar akan fokus pengembangan nilai-nilai toleransi,
kerja sama dan kritis berpikir, sehingga pendidikan menjadi garda
terdepan melawan pengaruh ideologi ekstrem.
Terlebih, perkembangan teknologi membawa dampak besar pada kehidupan
sosial, termasuk menimbulkan dampak negatif terkait kenakalan remaja,
salah satunya perjudian online.
“Di kalangan pelajar fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena
mudahnya akses dan minimnya pengawasan. Judi online menjadi masalah
serius di kalangan pelajar,” katanya.
“Terutama dengan adanya situs web dan aplikasi yang menawarkan
permainan judi dengan uang sungguhan. Faktor ini menjadi keinginan
untuk mencoba hal baru,” sambungnya.
Solusi mengatasi fenomena tersebut, sekolah dan lembaga pendidikan
perlu meningkatkan pengetahuan tentang Wawasan Kebangsaan Bela Negara
dan Antiradikalisme.
Selain itu, lanjutdia, pencegahan kenakalan remaja dan bahaya judi
online dengan memberikan edukasi yang memadai kepada siswa tentang
risiko dan konsekuensi.
“Peran keluarga perlu aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka
dan memberikan pendampingan serta dukungan emosional yang kuat agar
terhindar dari hal itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 5 Bandar Lampung Dra. Hj. Hayati Nufus,
M.Pd., mengaku bangga dan senang atas kunjungan Kejati Lampung
menyosialisiakan program JMS.
Katanya, materi yang disampaikan kepada 50 pelajar dan dewan guru
pendamping sangat bermanfaat agar mengenali hukum dan jauhi hukuman
melalui JMS.
Diketahui pemateri pada program JMS, Jaksa Ahli Madya Gilar
Suryaningtyas, S.H, Jaksa Ahli Pratama Agung Prabudi JS, S.H., M.H,
beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.