BNPT dan Kemenko Polhukam Perkuat Kerjasama RAN PE Periode ke-2

Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI,
Komjen Pol. Eddy Hartono, melakukan audiensi dengan Menko Polhukam
Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Kantor Kantor Kemenko Polhukam
Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam Rencana Aksi
Nasional Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) periode ke-2 yang akan
berlangsung dari tahun 2025 hingga 2029.

Dalam pertemuan tersebut, Eddy Hartono menjelaskan, kesuksesan
program-program pencegahan pada periode pertama telah menunjukkan
hasil yang menggembirakan.

“Salah satu contoh program yang akan kami perkuat melalui sinergi
adalah RAN PE yang sudah berjalan baik. Kami juga akan mengajak
Kementerian/Lembaga lain untuk terus meningkatkan pencegahan melalui
RAN PE,” ujar Kepala BNPT.

Komjen Eddy menguraian bahwa langkah ini menunjukkan komitmen BNPT
untuk terus proaktif dalam menghadapi tantangan ekstremisme di
Indonesia.

Ia menegaskan kembali pentingnya kolaborasi dalam penanggulangan
terorisme, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

“Kolaborasi ini adalah bentuk kehadiran Pemerintah untuk mencegah
masyarakat Indonesia terpapar ideologi kekerasan,” katanya.

Melalui penegasan ini, BNPT menunjukkan keseriusan dalam menjaga
stabilitas keamanan nasional.

Kemenko Polhukam juga mencatat prestasi penting dengan meraih RAN PE
Awards 2024 dalam kategori “Inisiator dan Berkomitmen Dalam
Pelaksanaan RAN PE”. Penghargaan ini bukan hanya sekedar pengakuan,
tetapi juga mencerminkan komitmen Kemenko Polhukam dalam upaya
mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan di tanah
air.

Kesuksesan kolaborasi antara BNPT dan Kemenko Polhukam diharapkan
dapat menjadi contoh untuk kementerian dan lembaga lain dalam
menciptakan sinergi yang lebih baik demi keamanan dan kedamaian
Indonesia.

Dengan dukungan semua pihak, penanggulangan ekstremisme dan terorisme
dapat berjalan lebih efektif, menciptakan lingkungan yang aman bagi
seluruh masyarakat.