Bahas Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila, DPRD Banyuwangi Gelar Hearing Public

Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi terus
melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang
pembinaan ideologi Pancasila. Terbaru, lembaga dewan melalui Gabungan
Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar
pendapat (hearing) publik dengan melibatkan lintas elemen masyarakat
dan akademisi.

Hearing publik digelar selama dua hari, tepatnya pada Jumat (26/7)
sampai Sabtu (27/7) di kantor DPRD Banyuwangi. Rapat tersebut diikuti
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), kantor Kementerian
Agama (Kemenag) Banyuwangi, kalangan akademisi, hingga unsur Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Raperda Ideologi
Pancasila, Patemo mengatakan, rapat dengar pendapat umum dilakukan
guna mendengarkan saran, masukan, maupun pendapat dari berbagai elemen
terhadap raperda tersebut.

”Saran, masukan, maupun pendapat dari elemen masyarakat ini nantinya
bisa dijadikan rujukan atau referensi oleh Gabungan Komisi II dan III
dalam proses pembahasan. Sehingga, raperda ini lebih baik dan
berkualitas,” ujar Patemo.

Patemo menjelaskan, raperda pembinaan ideologi Pancasila disusun
dengan tujuan semakin membumikan Pancasila sebagai dasar, pandangan
hidup, dan ideologi sekaligus sebagai benteng diri dan penyaring
nilai-nilai buruk dampak globalisasi.

”Raperda inisiatif dewan ini dilatarbelakangi kekhawatiran Pemkab
Banyuwangi terhadap generasi penerus bangsa yang sudah luntur terhadap
nilai-nilai luhur dan wawasan kebangsaan. Dengan adanya perda tentang
pembinaan ideologi Pancasila ini, harapannya dapat memperkukuh jati
diri masyarakat, terutama generasi muda serta memperkuat ideologi
negara, Pancasila,” jelas Patemo.

Sejumlah stakeholder yang hadir pada hearing publik memberikan masukan
agar pembumian nilai Pancasila dilakukan secara konkret dalam setiap
kegiatan. Tidak hanya kedinasan, tapi juga pada kegiatan masyarakat,
swasta, bahkan di lembaga pendidikan atau sekolah sehingga dibutuhkan
monitoring yang baik dan intens.

”Raperda pembinaan ideologi Pancasila ini tidak hanya sampai pada
penetapan menjadi peraturan daerah (perda), tetapi harapannya bisa
diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Patemo.

Patemo menambahkan, di pembahasan raperda tentang pembinaan ideologi
Pancasila, pihaknya mengusulkan adanya draf yang mengatur kewajiban
untuk mendengarkan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” setiap hari pada
pukul 10.00.

”Tidak hanya instansi pemerintah dan swasta, pada lingkup sekolah
negeri dan swasta juga wajib mendengarkan lagu ’Indonesia Raya’ setiap
hari pada pukul 10.00. Hal ini merupakan implementasi dari
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan, ” imbuhnya.

Selain itu, dewan juga mengupayakan agar ada draf yang mengatur
kewajiban pendidikan dan pembinaan ideologi Pancasila di setiap
upacara bendera atau apel pagi pada hari Senin di lembaga pemerintah,
sekolah, maupun swasta.

”Kita masih akan kembali menggelar hearing publik dengan Dinas
Pendidikan (Dispendik) dan lembaga penyelenggara pendidikan sekaligus
kembali meminta masukan dari BPIP,” pungkas Patemo.