Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyambut baik hadirnya Perpres
Nomor 58 Tahun 2023 dan Permenag Nomor 3 Tahun 2024, tentang Penguatan
Moderasi Beragama. Regulasi tersebut menurutnya semakin mendukung
upaya menciptakan sistem pendidikan dan masyarakat yang toleran dan
inklusif.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem di acara Seminar dan Lokakarya
Penguatan Moderasi Beragama Bersama Perguruan Tinggi, di Jakarta, Rabu
(17/7).
“Saya yakin bahwa peraturan hukum ini semakin mendukung upaya kita
dalam menciptakan sistem pendidikan dan masyarakat yang toleran dan
inklusif,” jelas Nadiem melalui tayangan video.
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama sukses menyelenggarakan
Seminar dan Lokakarya Penguatan Moderasi Beragama Bersama Perguruan
Tinggi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat semangat toleransi dan
inklusivitas di kalangan akademisi.
Nadiem mengingatkan kepada semua pihak bahwa gotong royong dengan
seluruh pihak akan terus menjadi kunci utama dalam keberhasilan
peraturan tersebut. Semua pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk
melanjutkan pemikiran dan cita-cita mulia para pendiri bangsa.
“Bhinneka Tunggal Ika adalah langkah dan laku hidup Indonesia sebagai
bangsa multikultural,” ujarnya.
Selain mendorong agar kampus menguatkan toleransi dan moderasi dalam
beragama dan berbudaya serta melanjutkan gerakan Merdeka Belajar,
Menteri juga menyoroti pentingnya program Kampus Merdeka yang
memberikan mahasiswa Indonesia kesempatan lebih luas untuk belajar di
luar kampus.
Program seperti pertukaran pelajar dalam dan luar negeri, Kampus
Mengajar, dan KKN Tematik, menurut Mas Menteri, memberikan ruang bagi
mahasiswa untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat yang memiliki
latar belakang budaya berbeda. Interaksi lintas budaya ini sangat
penting untuk membentuk perspektif yang terbuka dan sikap moderat
terhadap perbedaan dan keragaman. Upaya ini diharapkan bisa terus
menguatkan toleransi dan moderasi dalam beragama dan berbudaya.