Apresiasi Bubarnya JI, Pengamat: Penegakkan Jangan Hukum

Jakarta – Kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) membubarkan diri dan
menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Pernyataan pembubaran dilakukan di sebuah hotel di kawasan
Sentul, Bogor, beberapa hari lalu. 16 tokoh JI membubuhkan tanda
tangan pada poin-poin pembubaran JI antara lain mantan pimpinan JI
Para Wijayanto, Abu Dujana, dan lain-lain. Pernyataan pembubaran itu
dibacakan oleh Abu Rusydan.

Menanggapi hal ini, Ketua Program Studi Kajian Terorisme Sekolah
Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, M Syauqillah
mengapresiasi kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri
atas upayanya sehingga Jamaah Islamiyah membubarkan diri. Namun
Syauqillah meminta aparat penegak hukum tetap melakukan proses
penegakan hukum terhadap eks anggota Jamaah Islamiyah yang terlibat
dalam tindak pidana terorisme.  “Pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah
sebaiknya dilanjutkan dengan program deradikalisasi berkelanjutan
dengan melibatkan seluruh pihak, baik elemen negara maupun organisasi
masyarakat,” kata Syauqillah akhir pekan kemarin.

Syauqillah menambahkan bahwa pembubaran diri JI juga sebaiknya tidak
mengendorkan pola pembinaan dan kewaspadaan yang selama ini dilakukan
seluruh kementerian atau lembaga negara.

Menurut Syauqillah, ada perubahan strategi JI dari Pedoman Umum
Perjuangan Al Jamaah Al Islamiyah (PUPJI), Tastos hingga Strategi
Tamkin Al Jamaah Al Islamiyah. Selain itu, Syauqillah juga berharap
eks petinggi JI dan pengikut dari level markaziyah hingga thaifah
dapat membuktikan diri kepada negara dan Masyarakat bahwa mereka telah
benar-benar kembali ke pangkuan NKRI.

“Eks petinggi JI dan lembaga Pendidikan yang berada di bawahnya perlu
kembali menyelaraskan kurikulum dan semua aktifitas dengan
menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai kebangsaan. Dengan tentunya
melibatkan Kementerian agama dan Kementerian Pendidikan,” tandas
Syauqillah.