Jakarta – Sebanyak 5.731 konten yang mengandung ekstrimisme,
radikalisme dan terorisme di berbagai platform digital telah ditangani
atau di take down Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
sejak 7 Juli 2023 hingga 21 Maret 2024 atau selama delapan bulan
terakhir.
Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi
Arie Setiadi, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo,
Jakarta, pada Jumat (22/3/2024).
“Sepanjang 7 Juli 2023 sampai 21 Maret 2024, Kementerian Kominfo telah
melakukan penanganan terhadap 5.731 konten yang mengandung
ekstrimisme, radikalisme dan terorisme di berbagai platform digital,”
jelas Menkominfo.
Menkominfo Budi Arie menegaskan, Kementerian Kominfo akan terus
memantau dan menangani konten yang mengandung paham radikalisme di
ruang digital.
Selain melakukan penanganan konten, Kominfo menerima dan
menindaklanjuti laporan dari masyarakat lewat patroli siber untuk
diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, dia mencatat Meta menjadi platform media sosial yang
paling banyak digunakan untuk menyebarkan paham-paham atau konten
ekstrimisme, radikalisme dan terorisme.
“Penyebaran kontennya dapat dilakukan dalam beberapa bentuk seperti
melalui teks, foto, flyier, video, dan menargetkan kepada siapa saja
masyarakat yang diharapkan bisa terpengaruh dengan paham tersebut,”
tuturnya.
Menurut Budi Arie, konten radikalisme merupakan paham yang
menginginkan perubahan ekstrem secara menyeluruh baik di bidang sosial
maupun politik.
Oleh karena itu, Pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten
radikalisme agar tidak menimbulkan perpecahan sesama anak bangsa.
“Ini kalau tidak dikelola dengan hati-hati akan berpotensi menimbulkan
ancaman yang sangat serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa,”
tegas dia.
Lebih lanjut Budi Arie mengatakan, dalam menekan penyebaran konten
radikalisme di ruang digital, Kominfo menerapkan tiga langkah tindakan
pencegahan, yaitu peningkatan literasi digital, mendorong masyarakat
melakukan cek fakta, serta melaporkan konten yang merugikan melalui
kanal aduankonten.id.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menindaklanjuti laporan dari
kementerian dan lembaga termasuk Polri, Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT), dan TNI.
“Jadi kita dapat laporan dari banyak pihak. Manakala ada konten yang
mengandung paham terorisme, radikalisme dan ekstrimisme, langsung kita
take down dari ruang digital,” ungkap Menkominfo.
Dia juga menilai kondisi penyebaran konten radikalisme saat ini jauh
lebih menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Sekarang kondisinya lebih sejuk. Dan masyarakat terutama yang mengisi
ruang digital sudah tidak bisa lagi mentoleransi konten radikalisme
yang memecah belah bangsa,” tutup Budi Arie Setiadi.