Rakit Senjata Terduga Teroris Bekasi, Warga Semarang Ditangkap

Semarang – Seorang warga Kota Semarang ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya karena merakit berbagai senjata api. Ini juga berkaitan dengan senpi yang jadi barang bukti D, terduga teroris yang ditangkap Densus 88.

Tersangka diketahui bernama Aji Rukmanto (33) alamat KTP di Jl. Cinde Utara VII nomor 308A RT5/RW12, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

“Ditangkap Rabu 16 Agustus sekitar jam 6 pagi, anak-anak masih muda kok ada sekitar 15 orang (yang menangkap),” kata salah satu tetangga di dekat TKP.

Tersangka merupakan 2 bersaudara. Adiknya bekerja di bank. Dia bersama istri tinggal di rumah tersebut. “Sudah 6 tahun atau 7 tahun lalu pindah sini. Sebelumnya di Genuk (Semarang), tapi rumah di Genuk sudah dijual,” lanjut sumber di lapangan itu.

Pantauan di lokasi siang ini, beberapa polisi dari Polsek Candisari terlihat di kediaman tersangka.