Palu – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Prof. Dr. Zainal Abidin menekankan bahwa rumah ibadah bukan sebagai tempat kampanye.
“Rumah ibadah semua agama, termasuk masjid dan halaman masjid bukan area atau tempat kampanye,” ucap Prof. Dr. Zainal Abidin MAg di Palu, Selasa (25/7).
FKUB Sulteng, kata dia, menolak keras penggunaan rumah ibadah untuk kepentingan kampanye politik dalam perhelatan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, ujar dia, FKUB mengimbau dan mengajak kepada para tokoh yang ingin maju dalam Pemilu 2024, baik legislatif maupun pemilihan kepala daerah, untuk bersama-sama tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
“Mari kita bersama-sama mencegah penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye,” katanya.
FKUB mengajak kepada peserta Pemilu untuk bersama-sama dengan tokoh lintas agama dan penyelenggara Pemilu, memberikan pemahaman, mengenalkan Pemilu kepada masyarakat agar masyarakat memahami dan mengetahui secara seksama substansi dari pesta demokrasi.
“Mari kita bersama-sama, bergandengan tangan memberi pemahaman kepada masyarakat agar Pemilu yang berkualitas, bermartabat dapat terwujud,” sebut Ketua MUI Kota Palu itu.
FKUB Sulteng juga mengajak semua pihak untuk mencegah politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pada Pemilu 2024.
Hal ini penting, lanjutnya, karena politisasi SARA untuk kepentingan tertentu oleh seseorang atau sekelompok, hanya akan menimbulkan perpecahan di masyarakat, meruntuhkan persatuan dan kesatuan, serta mencederai demokrasi.
Menurut dia, dalam upaya membangun kerukunan umat beragama di momentum Pemilu, moderasi beragama menjadi salah satu konsepsi dan dapat dijadikan sebagai pendekatan oleh tokoh agama.
Moderasi beragama, kata dia, bertujuan untuk membangun dan membentuk pemikiran dan perilaku umat beragama yang moderat, yang menjunjung tinggi perbedaan dan kemajemukan.