Paser – Media sosial (medsos) menjadi ladang subur bagi kelompok radikal untuk melakukan propaganda. Terbukti, banyak masyarakat Indonesia, terutama anak muda, terpapar radikalisme dan terorisme dari aktivitasnya di media sosial. Karena itu, generasi muda harus waspada dengan penyebaran radikalisme di medsos.
“Saya dulu terpapar melalui Facebook. Awalnya pengajian biasa, sampai tanpa sadar ajaran-ajaran tersebut ternyata mengarah pada radikalisme,” kata mantan narapidana terorisme asal Kabupaten Paser Ardiansyah pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser di Ruang Sadurengas Kantor Bupati Paser, di Tana Paser, Kamis (13/7/2023).
Menurut mantan pengikut Jamaah Ansorut Daulah (JAD) itu, radikalisme banyak mempengaruhi anak muda terutama mereka pada rentang usia 30-an. Dominasi penyebaran paham itu melalui media sosial.
“Rata-rata pemahaman terorisme itu bertolak belakang dengan ideologi kebangsaan, seperti Pancasila dan UUD 1945. Jadi wawasan kebangsaan dan agama itu penting ditanamkan sejak dini,” kata tersangka terorisme yang ditangkap pada 2019 itu.
Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia Prof Irfan Idris menyatakan perlu pendekatan khusus guna menanggulangi aksi terorisme di Tanah Air. Menurut dia, terorisme tergolong kejahatan luar biasa yang dalam pencegahan dan penanggulangan merupakan tugas seluruh komponen Bangsa.
Irfan mengungkapkan pergerakan kelompok radikal hingga mengarah pada terorisme di Kaltim telah terdeteksi sejak 2013. Saat itu, terdapat pelaku terorisme yang tewas, buron dan ditangkap, bahkan tercatat ada warga Kabupaten Paser yang menjadi anggota jaringan kelompok radikal dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Dia menyebut di antaranya, penangkapan anggota MIT di Desa Batu Kajang pada 2014 dan 2016, Kasus Jamaah Ansorut Daulah (JAD) pada 2018 di Kelurahan Tanah Grogot dan Desa Batu Kajang. Terakhir, seorang warga Paser pengikut JAD yang ditangkap di Balikpapan pada 2019 dan telah dinyatakan bebas pada awal 2023.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Nonding mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu pelaksanaan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme pada 2020-2024.
Nonding berharap sosialisasi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan ini agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan deteksi dini penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Acara sosialisasi tersebut diikuti peserta dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, organisasi kemasyarakatan, pelajar dan mahasiswa.