Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dulunya milik yayasan yang bergerak di faham radikalisme, yakni Negara Islam Indonesia (NII).
“Dulu memang latar belakangnya di situ dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu ya yayasannya namanya itu yayasan NII. Tapi, lalu berubah yayasan pendidikan Al Zaytun,” kata Mahfud MD di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Namun, Mahfud menegaskan, soal dugaan radikalisme di pesantren itu masih didalami Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Pemerintah kini tengah menunggu laporan tersebut.
“Biar BNPT terus mendalami dan kami akan monitor, karena itu sejarahnya (Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya (Al Zaytun) munculnya itu dari ide Kompartemen Wilayah 9 NII,” ucapnya.
Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah fokus pada pengusutan pidana umum yang terjadi di ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut. Namun terkait dugaan radikalisme juga tetap didalami.
“Untuk Al Zaytun sekarang ini kita fokus pada pidana umumnya bukan pada radikalisme NII-nya. Yang sekarang muncul yang sedang ditangani,” katanya.
Jika terbukti ada radikalisme, kata Mahfud, bahkan Densus 88 pun akan dikerahkan, terutama ketika ada ancaman dalam bentuk fisik.
“Kalau ada tindakan-tindakan sifatnya fisik, tapi yang sekarang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal, bukan institusi. Mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidana khusus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain,” ucapnya.