Singapura – Singapura menahan seorang pria berusia 18 tahun yang diduga mendukung kelompok ISIS. Pria bernama Muhammad Irfan Danyal bin Mohamad Nor itu diduga hendak melakukan serangan di negara tersebut.
AFP Melaporkan pada Kamis (2/2/2023), Irfan yang merupakan seorang mahasiswa Singapura ditahan pada bulan Desember di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri yang mengizinkan penahanan tanpa pengadilan hingga 2 tahun.
Mahasiswa itu disebut menjadi radikal setelah melihat propaganda kelompok ISIS secara online. Pihak berwenang Singapura juga menyebut pria itu ingin menggunakan media sosial untuk mengumpulkan pejuang dan melakukan serangan di Singapura.
Pihak berwenang mengatakan rencananya termasuk merekrut seorang pembom mobil bunuh diri untuk menyerang sebuah kamp militer serta membom sebuah situs kuburan.
“Saat ditangkap, dia nekat melakukan kekerasan,” kata Menteri Hukum dan Dalam Negeri K Shanmugam.
Kasus seperti itu jarang terjadi di negara kota multikultural dan multiras. Pada tahun 2020, pihak berwenang menahan seorang anak berusia 16 tahun yang berencana menyerang dua masjid di Singapura setelah dipengaruhi oleh pembantaian jemaah Muslim di Selandia Baru.
Tahun berikutnya, seorang warga Singapura berusia 20 tahun ditangkap di bawah hukum yang sama dengan pihak berwenang menuduhnya merencanakan penikaman mematikan terhadap orang Yahudi di sebuah sinagoge.