Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap bahwa ada yang menggunakan uang kripto atau cryptocurrency untuk mendanai aksi terorisme dan menyembunyikan perbuatan korupsi.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan hal itu yang mendasari regulator di Indonesia mengatur transaksi uang kripto.
“Karena ada satu kejadian terorisme di Indonesia pendanaannya menggunakan itu, pendanaannya uangnya, itu kejadian yang nyata,” kata dia dalam webinar, Sabtu (19/6/2021).
Indrasari juga menyebut sudah ada kejadian aset kripto dimanfaatkan untuk tindak pencucian uang, di mana koruptor menyimpan uangnya dalam bentuk koin digital tersebut.
“Untuk pencucian uang itu juga sudah kejadian, ada untuk korupsi uangnya disimpannya di kripto. Kalau nggak kita atur nggak akan ketahuan itu. Kalau diatur kan bisa ketahuan siapa yang punya,” jelasnya.
Uang kripto memang memiliki sifat anonim, di mana identitas pemiliknya sulit terdeteksi. Namun, dia mengatakan aturan yang ada di Indonesia memudahkan regulator untuk mengetahui siapa saja pemilik uang kripto.
“Anonim ini bisa disalahgunakan. Makanya supaya sifat anonimnya hilang ini kita regulasi sehingga di Indonesia kita bisa tahu siapa saja yang pegang aset kripto dan berapa jumlahnya,” tukasnya.