Australia Perpanjang Masa Tahanan Ulama Terpidana Terorisme

Sydney – Pengadilan Australia akan memperpanjang penahanan Abdul Nacer Benbrika, seorang ulama yang menjadi terdakwa terorisme hingga tiga tahun ke depan. Australia menahan Benbrika karena berencana melakukan serangan teror dengan senjata api dan bom.

Dikutip dari AFP, Perpanjangan masa penahanan Benbrika ini diajukan oleh pemerintah Australia. Padahal Benbrika seharusnya bebas pada November 2020 kemarin setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Dalam sidang bandingnya, Benbrika ‘kalah’ atas “Perintah Penahanan Berkelanjutan” di Pengadilan Tinggi pada hari Rabu (10/2). Putusan pengadilan tinggi Australia menyebut undang-undang tersebut valid karena dirancang untuk melindungi komunitas dari ancaman tunggal yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal teroris.

Pengacaranya berpendapat bahwa pemerintah federal tidak memiliki kekuasaan untuk memberlakukan perintah tersebut.

Benbrika dan para pengikutnya ditangkap pada November 2005 setelah Australia memperkuat undang-undang untuk menahan mereka yang berada dalam tahap awal perencanaan aksi teror menyusul pengeboman transportasi London pada Juli tahun itu.

Kewarganegaraan Australia Benbrika dicabut pada akhir 2020, menandai pertama kalinya seseorang yang masih berada di dalam negeri dicabut kewarganegaraannya.