Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021. SE itu berisi tentang larangan bagi pegawai ASN untuk berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang yang dicabut status badan hukumnya seperti PKI dan FPI.
“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali dikutip dari detikcom, Kamis (4/2/2021).
SE tersebut ditandatangani Nizar pada Rabu (3/1). SE Nomor 8 Tahun 2021 itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau pendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Dalam SE disebutkan ASN di lingkungan Kemenag dilarang bergabung dan menggunakan atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga Front Pembela Islam (FPI). Sebab, organisasi itu sudah dinyatakan terlarang.
“Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah PKI, Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan FPI,” katanya.
Tak hanya itu, ASN di lingkungan Kemenag juga diminta tidak memberi dukungan kepada ormas yang sudah dinyatakan terlarang, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kemenag juga meminta kepada ASN-nya tidak terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang.
“Melakukan pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melarang ASN berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya. Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI.
Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.