Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme dan terlibat dalam kegiatan radikalisme.
Kementerian PAN-RB bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin, terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.
“Kalau memang dia terpapar radikalisme, nonjob dan dibina. Kalau dia teroris, jelas ada dasarnya, kemudian dipecat,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga. Kementerian dan lembaga tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BKN, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara, pada 12 November 2019 yang lalu.
Juru Bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Budi Hermansyah mengapresiasi komitmen pemerintah melalui Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN. Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila memiliki kepercayaan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam melawan radikalisme khususnya di lingkungan ASN.
“Kami mengapresiasi komitmen Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN. Kami berharap komitmen tersebut dapat diimplementasikan melalui regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan oleh para ASN,” ujarnya.
Budi mengatakan, dalam kurun beberapa waktu belakangan ini banyak oknum ASN yang terpapar radikalisme. Menanggapi hal tersebut, Budi minta Menteri PANRB memperjelas visi dan misi organisasi serta manajemen yang berdasar pada unsur kesetiaan kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila.
Para alumni tersebut berharap dengan adanya program jangka panjang dan jangka pendek melalui regulasi yang jelas dapat menangani dan membersihkan ASN dari paham radikalisme. Diharapkan pula dengan terbitnya Perpres No. 7/2021, Satgas SKB 11 Menteri bisa bergerak lebih optimal dan bersinergi dengan perwakilan-perwakilan perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaanya.
Budi bersama Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila mengajukan rekomendasi untuk memberantas radikalisme di kalangan ASN, terutama pada lingkungan kampus di Jawa Barat.
“Syarat kesetiaan pada ideologi NKRI adalah hal yang sangat penting bagi ASN, sehingga Menteri PANRB mengadakan gebrakan berupa pemberlakuan regulasi yang mengikat ASN dan membuat pakta integritas bagi semua ASN untuk setia kepada empat Pilar Kebangsaan,” tutupnya.