Selamat Polisi Korban Serangan Teroris di Wina, Imigran Palestina Dianugerahi Medali Kehormatan

Wina – Seorang imigran Palestina dipuji atas perannya dalam menyelamatkan nyawa seorang perwira polisi yang terluka dalam serangan teror terkait ISIS di Wina, Austria. Dia adalah Osama Joda (23 tahun) yang dipuji sebagai pahlawan karena mempertaruhkan nyawanya dalam serangan tersebut.

Sementara pelaku adalah seorang pendukung ISIS yang terpidana membunuh setidaknya 4 orang dan melukai puluhan lainnya.

Otoritas polisi menghormati imigran muda itu dengan memberinya medali kehormatan pada Selasa (3/11/2020). Menurut Koran Harian Kurier, Joda bekerja sebagai restoran cepat saji di daerah tersebut ketika dia bergegas untuk membantu petugas yang terluka meskipun ada suara tembakan.

Dia membantu petugas itu bersembunyi di balik balok beton di alun-alun Schwedenplatz tempat serangan itu terjadi. Dia juga merawat polisi yang berdarah dan membantu petugas lain membawanya ke ambulans terdekat.

Dua pria Austria-Turki, Recep Tayyip Gultekin dan Mikail Ozen juga dipuji oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan karena mempertaruhkan nyawa mereka untuk menyelamatkan seorang perwira polisi dan dua wanita di lokasi serangan.

Pria bersenjata yang bertanggung jawab atas serangan di Wina adalah seorang pendukung kelompok Negara Islam (IS) yang menurut pemerintah membodohi upaya deradikalisasi resmi.

Sang pelaku, Kujtim Fejzulai (20 tahun) ditembak mati oleh polisi dan dipersenjatai dengan Kalashnikov yang dipersingkat, pistol, parang, dan sabuk peledak palsu.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Karl Nehammer sang pelaku memiliki kewarganegaraan ganda Makedonia-Austria. Dia telah dihukum tahun lalu karena mencoba melakukan perjalanan ke Suriah dan mencoba bergabung dengan ISIS.

Setelah hukuman itu, Fejzulai yang namanya menunjukkan dari etnis Albania, dijatuhi hukuman 22 bulan penjara. Namun, dia dibebaskan lebih awal dengan pembebasan bersyarat pada bulan Desember.

“Pelaku berhasil mengelabui program deradikalisasi sistem peradilan, membodohi orang-orang di dalamnya, dan mendapatkan pembebasan lebih awal melalui ini,” kata Nehammer dilansir English Al Araby, Rabu (4/11).

Menteri Kehakiman, Alma Zadic mengatakan sejalan dengan hukum Austria, Fejzulai telah dibebaskan pada Desember 2019 setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya. Tetapi dia juga menjalani masa percobaan tiga tahun.

“Ini memungkinkan kami untuk terus memiliki pengaruh terhadap pelaku di luar masa hukuman penjara mereka,” ujar Zadic.

Dalam kasus Fejzulai, dia diminta untuk melapor secara teratur kepada konselor masa percobaan dan program deradikalisasi DERAD. Menurut Zadic, Fejzulai sedang melakukannya.